JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membahas draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk penegakan pelanggaran protokol kesehatan pada Pilkada 2020.
Menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar, pembahasan akan digelar Jumat (18/9/2020) siang.
"Benar hari ini membahas soal (draf) Perppu Pilkada. Perppu bagi pelanggaran protokol kesehatan pilkada," ujar Fritz saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Polemik Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Mungkinkah Ditunda?
Menurut Fritz, rapat akan dihadiri KPU, Bawaslu, Kemenko Polhukam dan Kemendagri.
Sebelumnya usulan soal Perppu juga diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis. Viryan mengatakan, saat ini adanya adaptasi dalam UU Pilkada mendesak untuk dilakukan.
Pasalnya, ada kondisi lapangan dan kondisi regulasi yang belum sesuai dengan situasi pandemi Covid-19.
Ia menilai, adaptasi itu hanya bisa dilakukan melalui Perppu Pilkada.
"Mendesak dilakukan adaptasi dalam UU Pilkada yang menjamin pelaksanaan tahapan pemilihan disiplin protokol kesehatan," ujar Viryan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
"Adaptasi tersebut hanya bisa dilakukan dalam bentuk Perppu Pilkada lagi," lanjutnya.
Baca juga: Anggota KPU: Perppu Bisa Dorong Aturan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19
Viryan mengatakan, kerumunan massa pada tiga hari pendaftaran menjadi lampu merah yang perlu dipertimbangkan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Pilkada kedua.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata Viryan, sebaiknya perppu yang dikeluarkan tidak hanya sebatas fokus pada aspek kampanye saja.
"Perlu juga memeriksa dan memastikan seluruh tahapan yang sedang dan akan berjalan sebagai kesatuan proses yang disiplin protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," tutur Viryan.
"Perppu pilkada kedua seyogianya dapat menjadi perppu pamungkas yang menjadi dasar hukum pengaturan teknis sampai penyelenggaraan pilkada selesai," ucapnya menegaskan.
Baca juga: Desakan Revisi Aturan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Makin Menguat
Apabila upaya ini ditempuh, menurut Viryan, pemerintah tidak butuh waktu yang lama.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Perppu itu diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.