JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut kemungkinan adanya tumpang tindih (overlapping) dalam upaya pengentasan stunting.
Pasalnya, kata dia, untuk dapat memenuhi pengentasan stunting diperlukan komitmen dan kerja sama berbagai pihak, di samping upaya pemerintah.
Oleh karena itu, bantuan dari masyarakat madani pun dinilainya sangat penting untuk dapat menekan jumlah stunting di Tanah Air. Termasuk, untuk menghindari adanya tumpang tindih tersebut.
"Dalam menangani masalah stunting ini ada kemungkinan terjadi overlapping atau sebaliknya. Tapi, semakin banyak yang bergerak apalagi dari masyarakat madani tentu akan sangat baik," ujar Muhadjir dalam acara Talkshow Launching Aksi Peduli Dampak Corona bersama RRI dan Dompet Dhuafa, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Jumat (18/9/2020).
Baca juga: Menko PMK: Angka Stunting per Tahun Harus di Bawah 680.000
Muhadjir mengatakan, menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), angka stunting di Indonesia telah mengalami penurunan dari 30,8 persen pada 2018 menjadi 27,67 persen pada 2019.
Melihat data tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menargetkan angka stunting turun hingga 14 persen pada 2024 mendatang.
Oleh karena itu, dengan kerja sama berbagai pihak, Muhadjir pun optimistis target tersebut dapat tercapai.
"Hanya, perlu komitmen dan kerja sama semua pihak tidak hanya dari pemerintah. Keikutsertaan dan kepedulian masyarakat madani memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap upaya penanganan stunting," ujar Muhadjir.
Terutama, kata dia, peranan yang dimulai dari lingkungan keluarga. Sebab, penanganan stunting sudah harus dimulai pada 1.000 hari pertama kehidupan.
Baca juga: Cegah Stunting, Pemerintah Waspadai Aktivitas Merokok Masyarakat di Keluarga
Muhadjir mengatakan, calon orangtua harus memiliki pengetahuan serta pemahaman yang cukup mengenai pemenuhan gizi terhadap anak agar tak terlahir stunting.
"Menurut saya, penanganan stunting harus berbasis keluarga. Jadi (penyelesaian) stunting tidak bisa tanpa didekati keluarga," kata dia.
Hal tersebut pun memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Dibandingkan masalah kesehatan, kata dia, stunting lebih kepada masalah perencanaan keluarga.
Baca juga: Wapres: Pemberian ASI Terbukti Efektif Cegah Stunting