JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir sebulan berlalu sejak kebakaran melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Aparat kepolisian yang didukung pihak kejaksaan menelusuri penyebab terjadinya kebakaran. Akhirnya, ada perkembangan signifikan setelah melalui proses penyelidikan.
Menurut polisi, kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB dan akhirnya dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Baca juga: Polri-Kejaksaan Sepakat Transparan Usut Kebakaran Gedung Kejagung
Kebakaran yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut mengakibatkan seluruh ruangan di gedung enam lantai habis terbakar.
Dugaan pidana
Penyidik menemukan adanya dugaan pidana dalam kasus tersebut sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (17/9/2020). Pihak Kejagung turut hadir dalam gelar perkara tersebut.
"Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Kasus Kebakaran Kejagung
Unsur pidana yang dimaksud tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, "Barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal."
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, "Barangsiapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara."
Sumber api
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.
Hasilnya, polisi menemukan bahwa sumber api dalam kebakaran tersebut bukan disebabkan hubungan pendek arus listrik.
"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan pendek arus listrik, tetapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” ucap Listyo.
Baca juga: Temuan Polisi: Sumber Api Kebakaran Kejagung Bukan karena Hubungan Pendek Arus Listrik