Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Mungkinkah Ditunda?

Kompas.com - 18/09/2020, 08:52 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Bagja menjelaskan, polisi akan membubarkan massa mulai dari titik kumpul yang terpisah-pisah di beberapa tempat.

Menurut dia, pembubaran oleh polisi bisa dilakukan atas rekomendasi Bawaslu atau temuan polisi sendiri.

Bagja menyebut, kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja dengan kepolisian, kejaksaan, TNI, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, dan Satgas Covid-19 yang digelar pada Kamis pagi.

Rapat kerja tersebut sekaligus membahas antisipasi pengerahan massa saat penetapan pasangan calon Pilkada 2020 pada 23 September.

"Yang disayangkan KPU tidak hadir dalam rapat ini karena seharusnya bisa masuk dalam PKPU, bisa revisi PKPU untuk melakukan penindakan pada paslon," tuturnya.

UU memungkinan penundaan pilkada

Komnas HAM mendesak agar pemerintah menunda pilkada. Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM Tahun 2020 Hairansyah menilai, regulasi yang telah disusun pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tidak mampu mencegah pelanggaran protokol Covid-19.

Sementara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memungkinkan pilkada ditunda hingga pandemi berakhir.

Pada Pasal 201A ayat (3), disebutkan bahwa jika pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan pada Desember 2020, maka pemugutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam (Covid-19) berakhir.

Baca juga: Komnas HAM Minta Pilkada 2020 Ditunda karena Covid-19 Belum Terkendali

"Perppu Nomor 2/2020 yang jadi UU Nomor 6/2020 itu mensyaratkan mempertimbangkan penundaan karena pandemi dan bisa dilanjutkan kalau ini sudah berakhir. Jadi ada syarat undang-undang yang terpenuhi untuk dilakukan penundaan," kata Hairansyah, Kamis (17/9/2020).

Selain itu, ada juga ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pemilu di suatu wilayah dapat ditunda jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan atau gangguan lainnya.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 120-121 UU tersebut, dapat diselenggarakan pemilu susulan atau pemilu lanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com