Bagja menjelaskan, polisi akan membubarkan massa mulai dari titik kumpul yang terpisah-pisah di beberapa tempat.
Menurut dia, pembubaran oleh polisi bisa dilakukan atas rekomendasi Bawaslu atau temuan polisi sendiri.
Bagja menyebut, kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja dengan kepolisian, kejaksaan, TNI, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, dan Satgas Covid-19 yang digelar pada Kamis pagi.
Rapat kerja tersebut sekaligus membahas antisipasi pengerahan massa saat penetapan pasangan calon Pilkada 2020 pada 23 September.
"Yang disayangkan KPU tidak hadir dalam rapat ini karena seharusnya bisa masuk dalam PKPU, bisa revisi PKPU untuk melakukan penindakan pada paslon," tuturnya.
UU memungkinan penundaan pilkada
Komnas HAM mendesak agar pemerintah menunda pilkada. Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM Tahun 2020 Hairansyah menilai, regulasi yang telah disusun pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tidak mampu mencegah pelanggaran protokol Covid-19.
Sementara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memungkinkan pilkada ditunda hingga pandemi berakhir.
Pada Pasal 201A ayat (3), disebutkan bahwa jika pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan pada Desember 2020, maka pemugutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam (Covid-19) berakhir.
Baca juga: Komnas HAM Minta Pilkada 2020 Ditunda karena Covid-19 Belum Terkendali
"Perppu Nomor 2/2020 yang jadi UU Nomor 6/2020 itu mensyaratkan mempertimbangkan penundaan karena pandemi dan bisa dilanjutkan kalau ini sudah berakhir. Jadi ada syarat undang-undang yang terpenuhi untuk dilakukan penundaan," kata Hairansyah, Kamis (17/9/2020).
Selain itu, ada juga ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pemilu di suatu wilayah dapat ditunda jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan atau gangguan lainnya.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 120-121 UU tersebut, dapat diselenggarakan pemilu susulan atau pemilu lanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.