JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang telah diperbaiki kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (17/9/2020).
"Hari ini melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU serta penyerahan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejaksaan Agung yang telah dilakukan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Kamis malam.
Baca juga: Polri Berencana Limpahkan Kembali Berkas Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Pekan Ini
Berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu tersebut sebelumnya dikembalikan JPU ke penyidik karena dinilai belum lengkap.
Tiga berkas tersebut untuk tersangka mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.
Selain mengembalikan berkas perkara, aparat kepolisian sekaligus mengecek barang bukti dalam kasus tersebut.
Argo menuturkan, hal itu dilakukan guna memastikan kelengkapan barang bukti apabila kasus tersebut masuk ke ranah persidangan.
"Telah disita baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi barang buktinya dalam keadaan baik," tuturnya.
Baca juga: Kasus-kasus Djoko Tjandra yang Tertunda Kelengkapan Berkas...
Selain itu, JPU juga mengembalikan berkas perkara kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penyidik sedang berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara.
“Saat ini, penyidik tahap koordinasi dengan JPU untuk pemenuhan petunjuk-petunjuk dari JPU terkait beberapa kekurangan materiil dan formil berkas perkara tersebut untuk segera dipenuhi,” tutur Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Dalam kasus red notice, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Rinciannya, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.