Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengamanan Swakarsa, Polri: Kok Dikaitkan ke Pam Swakarsa 1998?

Kompas.com - 17/09/2020, 19:11 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polri mengatakan, pengamanan swakarsa seperti yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tidak ada hubungannya dengan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998.

Adapun Pam Swakarsa pada periode sebelumnya merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.

“Ini mengukuhkan apa yang sudah ada, cuma pergantian pakaian satpam saja dari warna biru menjadi cokelat. Yang biru dipakai satkamling,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Polri Sebut Pengamanan Swakarsa Bukan Hal Baru, Dikukuhkan Peraturan Kepolisian

“Tidak ada kita kok ditarik lagi ke 1998, tidak ada, selama ini kan juga kondusif toh,” kata.

Menurut dia, aturan pada tahun 2020 tersebut mengukuhkan keberadaan pengamanan swakarsa yang sudah ada saat ini.

Dalam peraturan yang diteken Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis tersebut dituliskan, pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).

Selain itu, pengamanan swakarsa dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial, misalnya,pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa bhayangkara.

Polri kemudian bertugas membina para anggota yang termasuk pengamanan swakarsa tersebut.

Menurut dia, fokus dari peraturan itu terletak pada perubahan seragam satpam yang kini menjadi warna coklat menyerupai seragam polisi.

Baca juga: Polri Janji Tindak Tegas Penyalahgunaan Seragam Coklat Satpam

Awi mengatakan, aturan tersebut diterbitkan dengan pertimbangan terbatasnya anggota kepolisian dibandingkan jumlah masyarakat.

Maka dari itu, Polri berharap dengan adanya pengamanan swakarsa dapat membantu fungsi kepolisian di lapangan.

“Misalnya kita lihat mereka jaga di bank, perkantoran, dengan seragam coklat mirip polisi kan timbul efek deteren, minimal kalau orang mau niat melakukan kejahatan kan bisa kita cegah dengan kehadiran mereka di lapangan,” ucap dia. 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebelumnya mengkritik soal pengamanan swakarsa dalam peraturan kapolri

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, pengamanan swakarsa tersebut mengingatkan pada zaman Orde Baru.

“Ini juga mengingatkan kita sama Orde Baru yaitu Pamswakarsa,” tutur Asfinawati ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Kapolri Atur Batas Usia Pensiun Satpam Perorangan dan Purnawirawan TNI-Polri

Menurut dia, mereka yang termasuk dalam pengamanan swakarsa akan mendapat wewenang lebih.

Ia menilai, peraturan baru tersebut terkesan seperti “mempersenjatai” rakyat. Padahal, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah polisi.

Selain itu, Asfinawati berpendapat, kekuasaan polisi akan semakin luas sehingga rawan penyalahgunaan.

“Kekuasaan polisi akan makin luas karena punya kepanjangan tangan. Penyalahgunaan akan besar banget dan siapa pun yang beri legitimasi itu akan punya kekuasaan kepada yang disebut di sini,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com