Sehingga, menurut dia, KPU daerah perlu terus mengingatkan agar bakal paslon tidak membawa massa pada dua tahapan itu.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Konser Musik Fisik Diganti ke Digital saat Kampanye Pilkada
Paling tidak, kata Bagja, dibatasi hanya 10 orang saja yang ikit menghadiri dua tahapan itu.
"Baru setelah itu kita bicara potensi kerumunan saat kampanye," kata Bagja.
Pilkada 2020 digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.