JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh meminta Polri mengusut tuntas dugaan pidana dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada akhir Agustus lalu.
Khairul meminta, penyidikan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Saya minta pihak Kabareskrim untuk buka-bukaan terkait kebakaran tersebut, siapa tersangkanya dan apa motif nya, apakah terkait dengan barang bukti terhadap kasus-kasus yang sedang hangat di masyarakat. Kalau enggak salah ada info kantor Pinangki termasuk yang terbakar," kata Khairul dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Dugaan Faktor Cepatnya Api Melalap Gedung Kejagung
Khairul juga meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menonaktifkan pejabat yang diduga bertanggung jawab terhadap kebakaran besar gedung tersebut.
"Saya minta JA menonaktifkan siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap Kebakaran besar yang mengakibatkan negara rugi Rp 1,1 triliun tersebut," ujar Khairul.
Diberitakan, Bareskrim Polri meningkatkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).
Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis ini. Pihak Kejagung juga turut menghadiri gelar perkara tersebut.
Dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.
Baca juga: Temuan Polisi: Sumber Api Kebakaran Kejagung Bukan karena Hubungan Pendek Arus Listrik
Polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran.
Selain itu, Listyo menambahkan, pihaknya telah memeriksa 131 orang saksi.
“Terdiri dari petugas cleaning service, office boy, pegawai yang ada, rekan-rekan kejaksaan dan juga para ahli, baik ahli kebakaran maupun ahli pidana,” tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.