Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/09/2020, 16:53 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk tidak ada lagi pasien Covid-18 yang akan di isolasi mandiri di rumah.

Keputusan tersebut dilakukan untuk mencegah bertambahnya klaster keluarga di Banten yang sudah mencapai 1.700 orang.

"Diharapkan tidak ada lagi orang tanpa gejala positif (Covid-19) sampai yang ringan itu diisolasi di rumahnya. Tapi, di tempatkan di rumah singgah karantina," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dr Ati Pramudji Hastuti kepada wartawan. Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Sampai 1.700 Kasus, Klaster Keluarga di Banten Dominasi Jumlah Positif Covid-19

Menurut Ati, meningkatnya jumlah kasus di Banten selama sebulan terakhir disumbangkan dari klaster keluarga.

Klaster keluarga muncul akibat tidak disiplinnya pasien Covid-19 mengikuti tata cara isolasi mandiri. Sehingga, yang awalnya hanya satu orang terpapar bisa menularkan ke keluarga lainnya.

Untuk itu, bagi pasien dengan tanpa gejala hingga ringan akan dikirim ke rumah singgah karantina yang ada di setiap kabupaten dan kota di Banten

"Jadi, suka tidak suka, enak tidak enak (harus di rumah singgah). Itu untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Ati.

Baca juga: Klaster Keluarga Meningkat di Cilegon, Pemkot Siapkan Rumah Singgah sebagai Tempat Isolasi

Disebutkan Ati, di Provinsi Banten sudah ada 7 rumah singgah. Kota Tangerang memiliki empat rumah singgah, Kota Tangsel ada satu, Kabupaten Tangerang ada dua tempat karantina.

Ati berharap, Kabupatan dan Kota lainnya juga menyiapkan rumah singgah untuk pasien Covid-19 dengan katagori tanpa gejala hingga ringan.

"Jika kurang akan menambah lagi. Begitu juga rumah sakit jika terjadi pembeludakan kasus RSUD Bantn akan dijadikan kembali pusat rujukan Covid-19," tandas Ati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mengaku Paham Visi Jokowi soal IKN, Ganjar: Saya Sangat Dekat dengan Beliau

Mengaku Paham Visi Jokowi soal IKN, Ganjar: Saya Sangat Dekat dengan Beliau

Nasional
Libur Nataru 2023/2024, Menhub Imbau Masyarakat Tak Mudik Naik Motor

Libur Nataru 2023/2024, Menhub Imbau Masyarakat Tak Mudik Naik Motor

Nasional
Jadi Capres Pertama yang ke IKN, Ganjar: Untuk Tunjukkan Komitmen Melanjutkan Pembangunan

Jadi Capres Pertama yang ke IKN, Ganjar: Untuk Tunjukkan Komitmen Melanjutkan Pembangunan

Nasional
Pemerintah Prediksi 107 Juta Orang Mudik Saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Pemerintah Prediksi 107 Juta Orang Mudik Saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Nasional
Selain Kesempatan Kerja, Jokowi Sebut Investasi Bawa Pemasukan Pajak dan Bukan Pajak

Selain Kesempatan Kerja, Jokowi Sebut Investasi Bawa Pemasukan Pajak dan Bukan Pajak

Nasional
Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, Panglima Angkat Bicara

Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, Panglima Angkat Bicara

Nasional
Jokowi Janji Urus Kenaikan Tukin Kementerian Investasi Usai Bahlil Minta Dinaikkan

Jokowi Janji Urus Kenaikan Tukin Kementerian Investasi Usai Bahlil Minta Dinaikkan

Nasional
Tanggapi Santai Isu 'Walkout' di COP28, Jokowi: Yang Penting Kita Telah Lakukan Hal Nyata

Tanggapi Santai Isu "Walkout" di COP28, Jokowi: Yang Penting Kita Telah Lakukan Hal Nyata

Nasional
Ganjar Ingin Aset Negara di IKN Dibangun dengan APBN

Ganjar Ingin Aset Negara di IKN Dibangun dengan APBN

Nasional
Tanggapan Jokowi Usai Menteri Bahlil Minta Tukin Naik di Depan Publik

Tanggapan Jokowi Usai Menteri Bahlil Minta Tukin Naik di Depan Publik

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Dihapus, Pakar: Debat Bukan Cuma Pemaparan Program

TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Dihapus, Pakar: Debat Bukan Cuma Pemaparan Program

Nasional
Hukuman Angin Prayitno Diringankan Jadi 5 Tahun Penjara

Hukuman Angin Prayitno Diringankan Jadi 5 Tahun Penjara

Nasional
Kritik RUU DKJ, Anies: Demokrasi Kita Harusnya Maju Bukan Mundur

Kritik RUU DKJ, Anies: Demokrasi Kita Harusnya Maju Bukan Mundur

Nasional
Ketika Prabowo Makan Siang bersama Lesti Kejora hingga Nikita Mirzani...

Ketika Prabowo Makan Siang bersama Lesti Kejora hingga Nikita Mirzani...

Nasional
Soal RUU DKJ, Mendagri: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Soal RUU DKJ, Mendagri: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com