JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat merupakan amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atas dasar amanah undang-undang tersebut, seharusnya semua aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, tidak begitu saja mengenyampingkan segala data, informasi, saran dan masukan dari masyarakat," kata Nawawi, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Soal Bapakku dan Bapakmu dalam Kasus Jaksa Pinangki, KPK Akan Mendalaminya
Nawawi menuturkan, UU Tipikor menyatakan peran serta masyarakat dapat berwujud dengan hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu termasuk hak untuk memyampaikan saran dan pendapat yang bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.
"Aparat penegak hukum hukum dalam pmberantasan korupsi termasuk KPK tentu saja, berkewajiban untuk mempelajari dan menelaah segala sesuatu yang diberikan srbagai informasi oleh masyarakat tersebut," kata Nawawi.
Nawawi menambahkan, KPK pun tak segan membuka penyidikan baru jika Polri dan Kejaksaan Agung tidak menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang didukung bukti yang cukup.
"Kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," ujar Nawawi.
Baca juga: Berkas Perkara Pinangki Dilimpahkan, ICW Soroti Dua Hal yang Belum Terungkap
Adapun hal itu disampaikan Nawawi menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan pelimpahan berkas perkara Pinangki ke jaksa penuntut.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, ada dua hal yang mestinya didalami oleh penyidik Kejagung antara lain dugaan 'orang besar' di balik Pinangki serta oknum Mahkamah Agung yang bekerja sama dengan Pinangki.
"Semestinya Kejaksaan Agung mendalami terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kurnia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.