JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah memulai sosialisasi program bimbingan teknis (bimtek) penceramah bersertifikat pada Kamis (17/9/2020).
Acara yang rencananya berlangsung selama tiga hari ini dibuka oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi.
"Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan layanan bimbingan keagamaan melalui para penceramah," kata Zainut sebagaimana dilansir dari situs web resmi Kemenag, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Kemenag Audit Dana BOP Pondok Pesantren
Sosialisasi ini akan ditutup dengan peluncuran program bimtek penceramah agama bersertifikat oleh Menteri Agama Fachrul Razi beserta Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat seluruh agama di Indonesia serta Pusat Pembinaan dan Pendidikan Khonghucu pada 18 September 2020.
Zainut mengatakan, program ini merupakan bagian dari respons pemerintah dalam menyikapi isu-isu aktual yang mengemuka di bidang keagamaan.
Menurut dia, program ini tidak hanya untuk meningkatkan dan menguatkan kompetensi penceramah agama dari aspek materi maupun metodologi.
"Program ini juga untuk meningkatkan pemahaman nilai-nilai moderasi beragama dalam wawasan kebangsaan," ujar dia.
Direktur Penerangan Agama Islam sekaligus panitia pelaksana, Juraidi menyampaikan beberapa rumusan terkait dengan program penceramah bersertifikat.
Pertama, program ini bersifat sukarela, bukan mandatori. Kedua, program ini bukan sertifikasi penceramah.
Ketiga, Bimtek Penceramah Agama Islam dilakukan oleh Kementerian Agama bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan semua Ormas Islam.
Baca juga: Anggaran Covid-19 Kemenag Rp 2 Triliun Dialokasikan untuk 13 Hal Ini...
Keempat, program Bimtek Penceramah Agama tidak hanya dikembangkan dalam Agama Islam, tetapi seluruh agama.
"Jadi akan ada program semacam ini juga di agama selain Islam," kata Juraidi.
Program Bimtek penceramah bersertifikat ini sempat menuai penolakan dari beberapa kalangan masyarakat.
Bahkan, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto pun mempertanyakan program penceramah bersertifikat bagi para pegiat dakwah yang diinisiasi Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Yandri, program tersebut menimbulkan banyak penolakan dari para tokoh agama karena selama ini pengakuan terhadap kiai atau ulama adalah bentuk pengakuan dari masyarakat.
Baca juga: Kemenag Susun Kompetensi Guru Madrasah Berbasis Teknologi dan Sistem Informasi
Oleh karena itu, Yandri meminta program tersebut dibatalkan.
"Ulama itu sertifikatnya langsung oleh Allah. Mereka 'warisatul anbiya' atau pewaris para nabi. Karena kewara'an dan kesolehan serta karomahnya banyak ulama menjadi panutan, dimuliakan dan dicintai," kata Yandri dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Kemenag di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
"Salah itu kalau negara melalui Kementerian Agama masuk kewilayahan itu, karenanya kami meminta dibatalkan," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.