Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Minta PSBB di DKI Jakarta Jangan Tanggung-tanggung

Kompas.com - 17/09/2020, 15:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Covid-19 pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Ketua Satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban mengatakan, penerapan PSBB di Ibu Kota semesyinya tidak boleh tanggung alias setengah-setengah.

"PSBB, namun tanggung-tanggung banget itu tidak ketat, perlu dipertimbangkan lagi," ujar Zubairi dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Laju pandemi tak terkendali, langkah apa yang harus diperbaiki', Kamis (17/9/2020).

Sekalipun pada akhirnya banyak sektor yang dibuka meskipun dibatasi separuh lebih, Zubair menekankan pada pendisiplinan orang terhadap protokol kesehatan.

Baca juga: PSBB Jilid II Secara Tidak Langsung Menandai Resesi?

"Perlu pendisiplinan yang lebih baik, karena banyak sekali yang dilonggarkan dibandingkan PSBB yang jilid I," ucap dia.

Misalnya, perusahaan swasta di luar 11 sektor usaha non-esensial yang di PSBB jilid I tak diperbolehkan 100 persen, kini diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.

Selain itu, ojek online yang pada PSBB jilid I tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kini diperbolehkan.

Contoh lainnya, tempat ibadah yang pada PSBB jilid I ditutup sementara, saat ini diperbolehkan dibuka dengan syarat.

Baca juga: PSBB Jakarta Tahap Dua, Bus Transjakarta Ubah Jam Operasional

Syaratnya, jemaah yang hadir di tempat ibadah itu berada di sekitarnya. Namun bagi tempat ibadah besar yang biasa dihadiri orang dari luar daerah, ditutup sepenuhnya.

Zubair melanjutkan, perilaku masyarakat perlu diubah dengan segala kelonggaran yang diberikan itu.

"Artinya perlu tahu dan paham mengubah perilaku yang sesuai protokol kesehatan dan mempertahankan dan ini amat dipengaruhi," ujar dia.

IDI mengingatkan bahwa kasus harian Covid-19 di Indonesia semakin menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.

Pemerintah pun harus semakin tanggap terhadap bencana non-alam pandemi Covid-19 ini.

Baca juga: 9 Perusahaan dan 40 Rumah Makan di Jaktim Kena Sanksi karena Langgar PSBB

"Kenaikan (kasus Covid-19) dari hari ke hari tinggi sekali. Lebih dari 3.000. Bahkan hari terakhir mendekati 4.000," ujar Zubair.

"Kita ada pada masa darurat, amat serius. Kita harus tanggap bencana," lanjut dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com