JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengikuti perkembangan kasus Djoko Tjandra yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, ada sejumlah nama yang terlibat. Mulai dari oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, hingga mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya akan memantau kasus itu hingga tuntas. Jika nantinya dalam proses pemantauan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain namun tidak diusut, KPK bisa langsung mengusutnya.
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara yang dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf a dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," kata Nawawi, Rabu (16/9/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: MAKI Minta Politisi Lain yang Turut Bantu Andi Irfan Diusut
Adapun pasal yang dimaksud terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal itu berbunyi "Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti."
Nawawi menyatakan, pihaknya akan langsung mendalami informasi yang disertai bukti yang disampaikan masyarakat terkait kasus Djoko Tjandra dan pengembangannya, terutama terkait dugaan keterlibatan politisi lain dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, institusinya sangat terbuka di dalam menerima setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Dalam penanganan kasus ini pun, lanjut dia, KPK akan terus memantau setiap perkembangan dari waktu ke waktu.
Baca juga: Soal Bapakku dan Bapakmu dalam Kasus Jaksa Pinangki, KPK Akan Mendalaminya
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar aparat penegak hukum mengusut keterlibatan politisi lain dalam kasus Djoko Tjandra.
Pernyataan itu disampaikan setelah mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella meyakini, ada orang berpengaruh yang turut membantu Andi Irfan.
"Sepanjang ada buktinya, penyidik harus menelusuri adanya dugaan itu," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020), seperti dilansir dari Antara.
Patrice, sebelumnya, meragukan bahwa Andi Irfan cukup memiliki pengaruh dalam kasus yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung itu.
"Ini kan ada tiga klaster, polisi, jaksa dan politisi. Saya yakin ini otaknya adalah klaster politisi, jadi KPK harus usut ini klaster politik, yang belum terbongkar adalah siapa atasannya Andi Irfan Jaya," ucapnya.
Dugaan adanya politisi kuat di balik Andi Irfan, sebut dia, lantaran nominal suap yang terungkap dalam kasus ini cukup besar.
Baca juga: Kejagung Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Jaksa Pinangki ke JPU
Semula, dalam kasus ini jaksa Pinangki Sirna Malasari menyodorkan proposal anggaran sebesar 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,4 triliun untuk membantu Djoko Tjandra.
Namun, setelah negosiasi dilakukan, Djoko Tjandra hanya menyetujui nominal 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar.
Nilai yang fantastis itu, sebut Patrice, bukanlah level permainan Andi Irfan.
“Andi Irfan Jaya itu dulu adalah peneliti, atau surveyor di Makasar lalu kenal dengan politisi Nasdem, ditarik jadi Wakil Ketua di Sulsel. Jadi atasan Andi Irfan ini lah yang menjual pengaruhnya ke Djoko Tjandra,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Bakal Usut Keterlibatan Politisi Lain dalam Kasus Djoko Tjandra"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.