Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Ungkap Dugaan Faktor Cepatnya Api Melalap Gedung Kejagung

Kompas.com - 17/09/2020, 14:26 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan sejumlah faktor yang mempercepat penyebaran api saat kebakaran melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Salah satu faktornya adalah adanya minyak pembersih atau dust cleaner atau minyak lobi yang disimpan dalam gudang cleaning service.

“Penyebaran api tersebut karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).

“Dan juga ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon,” sambung dia.

Baca juga: Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Kasus Kebakaran Kejagung

Faktor lainnya yakni, kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, panel HPL, dan lainnya.

Listyo menuturkan, api tersebut diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.

Sebelum terjadi kebakaran, ada petugas yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 gedung tersebut. Ia menambahkan, hal ini turut didalami.

Polisi juga menemukan ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun, infrastruktur serta sarana dan prasarana tidak memadai sehingga api membesar.

"Namun karena tidak terdukung dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai sehingga kemudian api tersebut semakin membesar," ucap Listyo.

Baca juga: Olah TKP Gedung Kejagung yang Terbakar, Puslabfor Polri Ambil CCTV

Maka dari itu, dibutuhkan bantuan dari dinas pemadam kebakaran. Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB tersebut akhirnya dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Dalam kasus itu, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali, prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.

Penyidik kemudian menyimpulkan adanya dugaan pidana dalam kasus kebakaran tersebut sehingga dilakukan gelar perkara pada Kamis hari ini.

Dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh pihak Kejagung itupun akhirnya disepakati bahwa kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com