JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mengatakan, pengawasan atas potensi digelarnya konser musik pada saat kampanye Pilkada 2020 akan merujuk peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU).
Aturan yang dimaksud, yakni tentang batasan jumlah orang yang hadir dalam berbagai bentuk kegiatan kampanye.
"Tentu Bawaslu dalam mengawasi (konser) akan mengacu kepada PKPU. Dalam PKPU telah disebutkan bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa itu dibatasi," ujar Abhan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Polemik Aturan Konser Musik Saat Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Batasan yang dimaksud, yakni hanya 50 orang yang boleh hadir saat kegiatan kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan di dalam ruangan.
Kemudian, untuk kegiatan-kegiatan yang digelar di lapangan, maksimal hanya diperbolehkan dihadiri oleh 100 orang.
Menurut Abhan, konser musik termasuk ke dalam kegiatan lain atau kegiatan kebudayaan yang tidak dilarang dilakukan pada saat kampanye.
Hal ini sesuai aturan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengacu kepada aturan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Memang dalam UU disebutkan ada kegiatan lain yang kemudian diperinci antara lain kegiatan budaya, dan lain-lain dan bahkan ada rapat umum," ujar Abhan.
Baca juga: PKPU Dinilai Bisa Picu Kerumunan, Wakil Ketua DPR: Hindari Konser Musik
"Sehingga aturan itulah (pembatasan) yang akan menjadi pedoman Bawaslu dalam mengawasi kampanye, baik yang sifatnya terbatas maupun yang di tempat umum," lanjut dia.
Selain itu, Bawaslu, KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah pihak saat ini sedang melakukan harmonisasi PKPU tentang kampanye.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan