JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan total 138 tersangka terkait kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla) hingga Senin (14/9/2020).
"Dengan rincian, tersangka dari LP perorangan sebanyak 136 orang, sedangkan tersangka dari LP korporasi dua," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Berdasarkan data Polri, total hutan dan lahan yang terbakar seluas 532,34 hektare.
Awi menuturkan, kasus karhutla tersebut ditangani 11 polda.
Baca juga: Enam Provinsi Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Polda Riau yang paling banyak menangani kasus ini serta memiliki area lahan yang terbakar terluas.
"Luas area terbakar 348,4475 hektare. Dalam kasus ini sebanyak 63 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Diikuti dengan Polda Sumatera Selatan yang telah menetapkan 24 orang tersangka. Luas hutan dan ladang yang terbakar menurut catatan Polri seluas 34,252 hektare.
Baca juga: Kampanyekan Pencegahan Karhutla kepada Anak, Sinarmas Luncurkan “Rumbun dan Sahabat Rimba”
Kemudian, Polda Jambi menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus karhutla dengan area yang terbakar seluas 14.6 hektare.
Polda lain yang menangani kasus ini antara lain, Polda Kalimantan Tengah (12 orang tersangka), Polda Kalimantan Barat (12 orang tersangka), Polda Sumatera Utara (4 orang tersangka), Polda Kalimantan Utara (4 orang tersangka).
Selanjutnya, Polda Bangka Belitung (2 orang tersangka), lalu Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Jawa Timur masing-masing seorang tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.