JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan meminta Presiden Joko Widodo membuat instruksi kepada para pejabat publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar bersikap terbuka jika terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurut dia, keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab seorang pejabat publik agar penularan Covid-19 tidak makin meluas.
"Harus ada komando langsung dari presiden agar pejabat publik terbuka. Jadi perlu ditegaskan, jika pejabat publik positif Covid-19 harus declare," kata Djohermansyah saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Jubir Gerindra Sebut Menteri KKP Edhy Prabowo Sudah Sembuh dari Covid-19
Djohermansyah mengatakan, pejabat publik harus menjadi teladan bagi masyarakat.
Di sisi lain, Presiden Institut Otonomi Daerah itu menuturkan, Covid-19 semestinya tidak dipandang sebagai sebuah aib.
Terlebih lagi, para pejabat publik kerap memiliki riwayat kontak dengan banyak orang.
"Mungkin ada yang berpikir ini aib atau tidak enak, karena kultur kita cenderung seperti itu. Tidak mau membuka penyakit dan menganggapnya privasi. Tapi ini bukan soal itu, ini adalah virus yang bisa menular, sehingga wajib bagi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab untuk declare," tuturnya.
Baca juga: Jubir Gerindra: Edhy Prabowo Sempat Masuk ICU, tapi Hasil Swab Sudah Negatif
Dengan demikian, mereka yang merasa pernah memiliki riwayat kontak dengan pejabat publik tertentu dapat segera memeriksakan diri.
Jika pejabat publik menutupi statusnya sebagai pasien Covid-19, justru akan membahayakan keselamatan banyak orang.
"Kalau terbuka, maka orang yang berkontak akan waspada, sehingga dapat memeriksakan diri dan melakukan langkah-langkah pencegahan," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan