Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah KLB Penyakit yang Sudah Ada Vaksinnya, Kemkominfo Minta Imunisasi Tetap Berjalan

Kompas.com - 17/09/2020, 10:01 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Widodo Muktiyo mengatakan, jangan sampai masyarakat mengalami kejadian luar biasa (KLB) pada penyakit yang sudah ada vaksinnya.

"Oleh karenanya, pelayanan imunisasi harus tetap berjalan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” ujar Widodo, Rabu (16/9/2020).

Widodo juga mengimbau masyarakat agar melakukan imunisasi untuk anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) dan bawah tiga tahun (batita) sesuai petunjuk teknis (Juknis) imunisasi di masa pandemi.

"Juknis imunisasi tersebut telah dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Widodo melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga: KPAI: Penutupan Posyandu Berdampak pada Penurunan Kesehatan Anak

Ia menambahkan, juknis tersebut terangkum dalam Surat Edaran (SE) Pelayanan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Nomor SR.02.06/4/ 1332 /2020 tentang Pelayanan Imunisasi Anak Selama Masa Pandemi Covid-19.

"Berdasarkan juknis tersebut, orangtua diharapkan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) yang memiliki ruang cukup luas untuk melakukan physical distancing," tuturnya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk menjaga jarak 1 sampai 2 meter dengan pengunjung lain dan hindari kerumunan ketika melakukan imunisasi.

"Si kecil harus dipastikan sedang dalam kondisi sehat dan sudah terdata di faskes tersebut sebelumnya sehingga tidak perlu berlama-lama di dalam faskes," tuturnya.

Baca juga: KPAI Harap Posyandu Kembali Dibuka dengan Syarat...

Selanjutnya, Widodo menghimbau agar jumlah pengantar sebaiknya hanya satu orang.

"Sesuai protokol standar, untuk menghindari paparan Covid-19, orangtua dan anak wajib mengenakan masker," tuturnya.

Widodo Muktiyo menginformasikan pula umumnya setiap faskes menyediakan fasilitas cuci tangan.

"Sebelum masuk dan sesudah menerima pelayanan di faskes, orang tua dan anak harus mencuci tangan dengan sabun sesuai anjuran," tuturnya.

Baca juga: Dinkes DKI Batasi Kegiatan Posyandu Selama Pandemi Covid-19

Kemudian, Widodo menuturkan, setelah mendapat imunisasi, orangtua diminta membawa anak ke ruang tunggu yang sudah disediakan.

"Tunggu sekitar 30 menit karena terkadang imunisasi dapat menimbulkan beberapa reaksi," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika dalam 30 menit tersebut kondisi anak tetap baik, umumnya anak diperbolehkan pulang kerumah.

"Jangan lupa membersihkan diri begitu sampai di rumah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com