Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah KLB Penyakit yang Sudah Ada Vaksinnya, Kemkominfo Minta Imunisasi Tetap Berjalan

Kompas.com - 17/09/2020, 10:01 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Widodo Muktiyo mengatakan, jangan sampai masyarakat mengalami kejadian luar biasa (KLB) pada penyakit yang sudah ada vaksinnya.

"Oleh karenanya, pelayanan imunisasi harus tetap berjalan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” ujar Widodo, Rabu (16/9/2020).

Widodo juga mengimbau masyarakat agar melakukan imunisasi untuk anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) dan bawah tiga tahun (batita) sesuai petunjuk teknis (Juknis) imunisasi di masa pandemi.

"Juknis imunisasi tersebut telah dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Widodo melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga: KPAI: Penutupan Posyandu Berdampak pada Penurunan Kesehatan Anak

Ia menambahkan, juknis tersebut terangkum dalam Surat Edaran (SE) Pelayanan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Nomor SR.02.06/4/ 1332 /2020 tentang Pelayanan Imunisasi Anak Selama Masa Pandemi Covid-19.

"Berdasarkan juknis tersebut, orangtua diharapkan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) yang memiliki ruang cukup luas untuk melakukan physical distancing," tuturnya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk menjaga jarak 1 sampai 2 meter dengan pengunjung lain dan hindari kerumunan ketika melakukan imunisasi.

"Si kecil harus dipastikan sedang dalam kondisi sehat dan sudah terdata di faskes tersebut sebelumnya sehingga tidak perlu berlama-lama di dalam faskes," tuturnya.

Baca juga: KPAI Harap Posyandu Kembali Dibuka dengan Syarat...

Selanjutnya, Widodo menghimbau agar jumlah pengantar sebaiknya hanya satu orang.

"Sesuai protokol standar, untuk menghindari paparan Covid-19, orangtua dan anak wajib mengenakan masker," tuturnya.

Widodo Muktiyo menginformasikan pula umumnya setiap faskes menyediakan fasilitas cuci tangan.

"Sebelum masuk dan sesudah menerima pelayanan di faskes, orang tua dan anak harus mencuci tangan dengan sabun sesuai anjuran," tuturnya.

Baca juga: Dinkes DKI Batasi Kegiatan Posyandu Selama Pandemi Covid-19

Kemudian, Widodo menuturkan, setelah mendapat imunisasi, orangtua diminta membawa anak ke ruang tunggu yang sudah disediakan.

"Tunggu sekitar 30 menit karena terkadang imunisasi dapat menimbulkan beberapa reaksi," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika dalam 30 menit tersebut kondisi anak tetap baik, umumnya anak diperbolehkan pulang kerumah.

"Jangan lupa membersihkan diri begitu sampai di rumah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com