KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Widodo Muktiyo mengatakan, jangan sampai masyarakat mengalami kejadian luar biasa (KLB) pada penyakit yang sudah ada vaksinnya.
"Oleh karenanya, pelayanan imunisasi harus tetap berjalan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” ujar Widodo, Rabu (16/9/2020).
Widodo juga mengimbau masyarakat agar melakukan imunisasi untuk anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) dan bawah tiga tahun (batita) sesuai petunjuk teknis (Juknis) imunisasi di masa pandemi.
"Juknis imunisasi tersebut telah dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Widodo melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: KPAI: Penutupan Posyandu Berdampak pada Penurunan Kesehatan Anak
Ia menambahkan, juknis tersebut terangkum dalam Surat Edaran (SE) Pelayanan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Nomor SR.02.06/4/ 1332 /2020 tentang Pelayanan Imunisasi Anak Selama Masa Pandemi Covid-19.
"Berdasarkan juknis tersebut, orangtua diharapkan mendatangi fasilitas kesehatan ( faskes) yang memiliki ruang cukup luas untuk melakukan physical distancing," tuturnya.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk menjaga jarak 1 sampai 2 meter dengan pengunjung lain dan hindari kerumunan ketika melakukan imunisasi.
"Si kecil harus dipastikan sedang dalam kondisi sehat dan sudah terdata di faskes tersebut sebelumnya sehingga tidak perlu berlama-lama di dalam faskes," tuturnya.
Baca juga: KPAI Harap Posyandu Kembali Dibuka dengan Syarat...
Selanjutnya, Widodo menghimbau agar jumlah pengantar sebaiknya hanya satu orang.
"Sesuai protokol standar, untuk menghindari paparan Covid-19, orangtua dan anak wajib mengenakan masker," tuturnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan