Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan membicarakan polemik peraturan soal konser musik itu dengan KPU.
Menurut Bagja, pembicaraan itu dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (17/9/2020).
Bagja pun menilai pelaksanaan kegiatan kampanye yang memicu kerumunan massa perlu dibatasi.
"Kami akan membicarakannya dengan KPU. Lebih baik dibatasi," kata Bagja, ketika dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: KPU Klaim Belum Ada Klaster Covid-19 Selama Tahapan Pilkada 2020
Secara terpisah, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta semua pihak memahami konteks pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Sebab, pasal tersebut memiliki dua ayat, yakni ayat 1 dan ayat 2.
"Pada ayat kedua disebutkan bahwa pelaksanaan sejumlah kegiatan, termasuk konser musik, harus mempertimbangkan protokol kesehatan, pembatasan peserta dan berkoordinasi dengan semua pihak," kata Raka.
"Tentu konteks peraturannya perlu dilihat secara utuh ya," ucapnya.
Meski demikian, saat ini pihaknya sedang dalam proses merevisi PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye.
Menurutnya, dalam revisi nanti akan dirumuskan pengaturan lebih detail tentang kegiatan kampanye yang berpotensi memicu kerumunan masaa.
Ia berharap, aturan-aturan yang baru nanti dapat menguatkan upaya dalam mencegah potensi penularan Covid-19 pada saat kampanye.
Baca juga: Ketua DPR: Paslon Pilkada Mesti Batasi Pertemuan yang Ciptakan Kerumunan
Masa kampanye Pilkada 2020 akan dilaksanakan selama 71 hari. Lama masa kampanye itu terhitung sejak 23 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Pilkada 2020 digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.