JAKARTA, KOMPAS.com - Tren kasus Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan kenaikan. Bahkan, dalam sepekan terakhir pemerintah mencatat adanya kenaikan kasus positif hingga 10,4 persen.
Hingga Rabu (16/9/2020), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat akumulasi kasus positif Covid-19 mencapai 228.993 kasus sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu.
Akumulasi tersebut bertambah 3.963 kasus dalam sehari. Penambahan kasus harian ini sekaligus menjadi rekor tertinggi, sejak pandemi terjadi selama enam bulan terakhir di Tanah Air.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatur batas usia pensiun bagi anggota satuan pengamanan.
Batas usia tersebut berbeda-beda tergantung dari pangkat yang mereka miliki.
Berikut berita yang paling banyak dibaca di Kompas.com, kemarin, selengkapnya:
1. Kasus harian Covid-19 kembali tembus rekor
Penambahan kasus baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 39/774 spesimen dalam sehari. Spesimen itu diambil dari 30.713 orang.
Berdasarkan data yang sama, pasien sembuh setelah sebelumnya dinyatakan positif terjangkit virus corona mencapai 164.101 orang, atau bertambah 3.036 orang dalam sehari.
Kendati demikian, pemerintah juga mencatat adanya penambahan pasien yang dinyatakan meninggal dunia sebanyak 135 orang. Sehingga saat ini, akumulasi pasien meninggal mencapai 9.100 orang.
Selengkapnya di sini
2. Batas usia satpam tergantung pangkat
Ketentuan itu tertuang di dalam Pasal 31 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
"Untuk anggota satpam yang berasal dari orang persorangan yaitu 56 tahun bagi pelaksana, 58 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer," seperti dikutip dari draf yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Di dalam beleid itu juga diatur batas usia pensiun bagi anggota satpam yang merupakan purnawirawan Polri atau TNI.
Rinciannya, 60 tahun untuk anggota dengan golongan kepangkatan pelaksana, 65 tahun untuk supervisor, serta 70 tahun bagi manajer.
Selain itu, anggota satpam dapat mengakhiri tugasnya dengan mengundurkan diri secara sukarela.
Selengkapnya di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.