JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan, Prada MI tak menyangka berita bohong mengenai penganiayaan yang dialaminya ternyata berujung penyerangan Polsek Ciracas.
Hal tersebut diungkapkan Prada MI saat menjalani penyidikan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas.
"Dari apa yang disampaikan oleh tersangka, tersangka tidak sampai pemikiran efek dampak cerita bohong (hingga berujung penyerangan) ini," ujar Yogaswara dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Penyidik Belum Temukan Keterlibatan 65 Tersangka dalam Penyerangan Polsek Ciracas Tahun 2018
Prada MI, kata dia, juga merasa malu dan takut atas perbuatannya setelah mengetahui dampak perbuatannya itu.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjonarko mengatakan, Prada Mi mengaku telah menyesali perbuatannya.
Penyesalan tersebut dirasakannya setelah mengetahui dampak buruk atas berita bohong yang ia karang.
"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, dari keterangan yang diberikan tentunya dia saat ini sudah merasakan bagaimana dampak buruknya dan penyesalan itu terjadi," ujar Dodik.
Puspom TNI telah menetapkan 65 prajurit TNI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Total tersangka tersebut berasal dari tiga matra TNI sekaligus.
Dari matra TNI AD terdapat 57 oknum prajurit ditetapkan sebagai tersangka dari 90 orang yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.