JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara), menilai selama ini banyak korban kekerasan seksual yang enggan melapor ke polisi karena merasa tidak akan mendapatkan keadilan.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual sudah hilang.
"Ini mohon catatan kepada aparat penegak hukum, banyak yang sudah lost trust, hilang rasa percaya kepada penegak hukum karena bukannya dibantu tapi justru seringkali mereka dimediasi dan disuruh rujuk (dengan pelaku)," kata Sara dalam siaran langsung 'Kamar Rosi' di Kompas TV, Rabu (16/9/2020).
"Padahal, misal korban perkosaan apalagi pedofilia, masak mereka disuruh menikah?" tuturnya.
Hal ini disampaikan Sara terkait dengan kasus pelecehan seksual yang diterimanya secara verbal melalui media sosial beberapa waktu lalu.
Sara mengatakan, saat ini dirinya masih mempertimbangkan untuk melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: Muhamad-Sara Langsung Daftar Pilkada Tangsel karena Optimistis Menang
Bakal calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan itu menyatakan, hal tersebut semata demi menegaskan posisinya yang terus mendukung korban serta penyintas kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual.
"Ini bukan soal saya pribadi. Jika memang yang terjadi itu ditujukan kepada aku, ini aku membuat penegasan dengan pernyataan aku agar mereka yang selama ini mikir, untuk apa lapor karena selama ini toh tidak dianggap serius," ujarnya.
Namun, Sara mengaku lebih menginginkan agar kasus pelecehan seksual yang terjadi pada dirinya itu membuka pintu keadilan bagi korban-korban lainnya.
Sebab, menurut dia, banyak kasus-kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual lainnya yang hingga saat ini tidak pernah tuntas.
"Aku lebih ingin menyorotkan lampu ke sana. Untuk aku pribadi belum memutuskan, karena ingin mengambil kesempatan ini untuk melihat kasus-kasus seperti ini. Di Tangerang Selatan misalnya, kasus-kasus (kekerasan seksual) ada banyak," kata Sara.
Baca juga: 5 Janji Muhamad-Sara di Pilkada Tangsel, Salah Satunya Panic Button untuk Warga
Bertalian dengan itu, Sara pun mendorong agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan.
Sara mengatakan, delik tentang kekerasan seksual yang ada dalam KUHP sangat terbatas, sehingga tidak bisa memberikan keadilan yang utuh bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual.
"Itulah mengapa kita butuh undang-undang kan. Karena saat ini masuknya masih di KUHP itu pun masuknya hanya istilahnya perbuatan tidak senonoh. Enggak sama weight-nya dengan bahwa itu adalah perbuatan yang bisa dipidanakan bahwa definisinya secara spesifik adalah kekerasan dan pelecehan seksual," tegasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.