JAKARTA, KOMPAS.com - Kualitas demokrasi di dalam penyelenggaraan pilkada turut dipengaruhi oleh sejauh mana aparatur sipil negara (ASN) dapat menjaga netralitasnya.
Persoalannya, ASN justru kerap kurang dapat menjaga netralitas mereka di dalam kontestasi politik, baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional, dengan berbagai alasan.
Akibatnya, demokrasi yang berkualitas yang diharapkan dapat tercipta melalui sebuah proses kontestasi, berpotensi tercoreng.
"Netralitas ASN dalam pilkada ini kayaknya penyakit lama yang belum sembuh-sembuh. Masalah netralitas itu jadi cacatnya demokrasi kita dalam pelaksanaan pilkada," ungkap Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memberikan arahan virtual pada pertemuan virtual dengan pimpinan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Selasa (15/9/2020), seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Wapres Sebut ASN Tak Netral di Pilkada Penyakit Lama yang Tak Kunjung Sembuh
Pada 10 September lalu, Badan Pengawas Pemilu, Badan Kepegawaian Negara dan KASN telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengawasan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
SKB tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN.
"Selain itu, membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas pegawai ASN. Serta untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Ia menambahkan, netralitas ASN merupakan jaminan bagi penyelenggaraan birokrasi yang kuat dan iklim demokrasi yang sehat dalam mewujudkan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur dan adil.
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo: ASN Bisa Dipecat Jika Jadi Jurkam Pilkada
Kualitas demokrasi
Bawaslu mencatat, dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak, ada sepuluh daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi soal ketidaknetralan ASN dalam pilkada.
Ketua Bawaslu, Abhan menyebut, sepuluh daerah rawan itu berada di Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Makassar, dan Kabupaten Lamongan.
Selanjutnya, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Agam.
"Mohon maaf ini kami sebutkan untuk melakukan upaya antisipasi agar persoalan netralitas ASN di sana tidak terjadi secara masif," ucap Abhan saat mengisi webinar bertajuk 'Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020', pada 10 Agustus lalu.
Baca juga: Kemendagri: Ada Kecenderungan Petahana Gencar Usulkan Mutasi ASN Jelang Masa Kampanye
Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas mengenai persiapan pelaksanaan pilkada serentak pada 8 September lalu kembali mengingatkan, agar seluruh pihak dapat menjaga dan bahkan meningkatkan kualtias demokrasi.
"Kita ingin dalam posisi yang sulit seperti ini demokrasi kita semakin dewasa, demokrasi kita semakin matang. Oleh sebab itu, yang pertama saya minta kepada aparat birokrasi, TNI, dan Polri, tetap terus bersikap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu," ucap Presiden.
Oleh karena itu, ia meminta kepada para penyelenggara pilkada untuk bekerja keras guna menghasilkan proses pilkada yang berkualitas.
"Netralitas, profesionalitas, dan transparansi penyelenggara pilkada berperan besar untuk menjaga kualitas demokrasi kita, sekaligus menjaga stabilitas politik di daerah serta penerimaan masyarakat terhadap hasil-hasil pilkada yang kita lakukan," ucapnya.
Harga mati
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, netralitas ASN merupakan kunci penting dalam meminimalisir terjadinya potensi konflik yang timbul akibat penyelenggaraan pesta demokrasi.
Baca juga: Menpan RB, Mendagri dan Bawaslu Teken SKB Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada
Dilansir dari Kompas.id, setidaknya ada 778 aduan yang diterima KASN pada 2019 lalu. Dari jumlah tersebut, 49,6 persen di antaranya berkaitan dengan netralitas ASN.
Sisanya, 31,7 persen, dari pengaduan itu terkait sistem merit, dan 18,6 persen terkait pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Untuk tahun 2020, setidaknya sudah ada 255 pengaduan yang diterima KASN terkait netralitas ASN hingga bulan Juni.
Abhan berharap, persoalan netralitas ASN di dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini berkurang. Berdasarkan catatan Bawaslu, setidaknya ada 700 kasus ketidaknetralan oknum ASN, Polri, dan TNI yang diterima pada penyelenggaran Pilkada Serentak 2018.
"ASN sering ada pada posisi dilematis di setiap penyelenggaraan agenda pemilu maupun pilkada. Dalam konteks perhelatan politik kontestatif, kita sering mendapati kenyataan bahwa ASN tergerus dalam pusaran tarik menarik kekuasaan," ucap Abhan, pada 10 September lalu, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Menpan RB dan Mendagri Diminta Tegas pada PPK yang Enggan Sanksi ASN Tak Netral
Salah satu faktor ketidaknetralan ASN itu, sebut dia, lantaran adanya intimidasi disertai ancaman yang diterima oleh ASN oleh kekuatan birokrat.
"Sebab, mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akibatnya bisa sangat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi," kata dia.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya telah meminta kepada seluruh jajaran kepolisian untuk bersikap cermat dan profesional di dalam penyelenggaraan pilkada.
Menurut dia, sikap itu harus diambil untuk menghilangkan persepsi bahwa aparat penegak hukum menjadi alat politik bagi segelintir kelompok.
"Netralitas Polri adalah harga mati. Para penyidik pahami betul langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan publik. Laksanakan secara cermat dan profesional," kata Listyo, seperti dilansir dari Kompas.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.