Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tersangka Penyerang Mapolsek Ciracas Oknum TNI AL, 3 di Antaranya Marinir

Kompas.com - 16/09/2020, 14:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga dari tujuh oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas berasal dari Korps Marinir.

Ketiga prajurit tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada saat yang lalu, kami menyampaikan ada enam oknum TNI AL yang berada di wilayah Jakarta, tiga dari satuan Marinir dan tiga lagi dari Markas Besar TNI AL," ujar Ketua Tim Penyidik Polisi Militer (Pom) TNI AL, Kolonel Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (16/9/2020).

"Kemudian sampai hari ini perlu kami laporkan, kita menambahkan satu orang yang kita naikan statusnya menjadi tersangka berasal dari satuan di Armada I Jakarta," sambung Budi.

Baca juga: Masih Dirawat, 2 Polisi Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas Belum Bisa Dimintai Keterangan

Budi menjelaskan, penetapan status hukum terhadap ketujuh prajurit TNI AL itu berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut menemukan, ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam konvoi kelompok penyerangan Polsek Ciracas.

Menurutnya, mereka berkonvoi dari titik satu hingga titik berikutnya.

"Sehingga, kita penyidik dari Pom TNI AL sudah merumuskan dengan jeratan Pasal 169 dan 164 KUHP ayat I, bahwa pemufakatan jahat dan mereka berkumpul untuk melaksanakan itu," ungkap Budi.

Ia menegaskan, TNI AL tetap konsisten dan komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut.

Hingga kini, Puspom TNI telah menetapkan 65 prajurit TNI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.

Total tersangka tersebut berasal dari tiga matra TNI sekaligus.

Dari matra TNI Angkatan Darat (AD) terdapat 57 oknum prajurit ditetapkan sebagai tersangka dari 90 orang yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.

Kemudian dari matra TNI Angkatan Laut (AL) sebanyak tujuh prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka dari total 10 orang yang menjalani pemeriksaan.

Ketujuh tersangka tersebut berasal dari tiga satuan.

Terakhir, dari matra TNI Angkatan Udara (AU), satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 19 prajurit yang diperiksa.

Adapun penyerangan Polsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang.

Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI.Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.

Baca juga: Kasus Kekerasan Oknum TNI di Ciracas, TNI Ganti Rugi Rp 778 Juta, Polri Rp 1,63 Miliar

Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.

Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton. 

Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com