JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Pasal 59 dan 63 dalam PKPU ini berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.
Dasco mengatakan, sebaiknya kegiatan Pilkada yang memicu terjadinya perkumpulan massa dihindari mengingat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Kalau saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu ya sebaiknya dihindarkan," kata Dasco dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Dilema Pilkada di Tengah Corona
Kendati demikian, Dasco meminta, KPU memperhatikan kondisi di daerah sebelum memberikan izin untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Salah satunya melihat daerah tersebut masuk dalam kategori zona merah atau hijau selama pandemi Covid-19.
"Sehingga itu menjadi pertimbangan untuk kemudian mengizinkan atau tidak mengizinkan," ujar Dasco.
Sebagaimana diketahui, dua pasal dalam PKPU 10 menuai kritik dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sebab, aturan pada dua pasal itu dikhawatirkan berpotensi menghadirkan banyak orang.
Pada Pasal 59, diatur tentang debat publik yang membolehkan 50 pendukung hadir.
Masih dari PKPU yang sama, Pasal 63 mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan UU. Antara lain, tidak dilarang melakukan konser musik.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dasar hukum pilkada yang tertuang dalam PKPU itu berlandaskan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada.
"Terkait dengan PKPU yang ada kaitannya dengan protokol kesehatan misalnya Pasal 63 Ayat 1, sekali lagi KPU menginginkan banyak peraturan baru, banyak terobosan baru yang jauh lebih progresif dari apa yang bisa dirumuskan," ujar Raka Sandi, Selasa (15/9/2020).
"Tapi, tentu semua itu (aturan yang memicu massa berkumpul) bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi. Jadi berdasarkan UU (UU Pilkada)," tutur Raka Sandi.
Baca juga: Penambahan Jenis Bahan Kampanye Berupa APD Akan Diatur dalam PKPU
Raka Sandi melanjutkan, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, sudah diatur pula bentuk-bentuk kampanye.
Sehingga, KPU tentu tidak bisa mengubah atau meniadakannya.
"Maka selain kampanye tatap muka secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi," ucap Raka Sandi.
Baca juga: PKPU Dinilai Berpotensi Picu Kerumunan, KPU Berargumen Sudah Sesuai UU
Namun, dia mengungkapkan, KPU saat ini sedang merumuskan pengaturan-pengaturan yang lebih detail dalam Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.
Pihaknya berharap, aturan-aturan yang baru nanti dapat menguatkan upaya dalam mencegah potensi penularan Covid-19 pada saat kampanye.
"Mudah-mudahan ini bisa memberikan penguatan terhadap aspek kampanye nanti dari segi pelaksanaannya, dari segi upaya untuk pencegahan penularan, atau dari aspek sanksi," ucap Raka Sandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.