Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kekerasan Oknum TNI di Ciracas: Total Kerugian Rp 2,4 Miliar, TNI Ganti Rugi Rp 778 Juta

Kompas.com - 16/09/2020, 13:42 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, total biaya ganti rugi dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dan perusakan aset warga Ciracas dan Pasar Rebo oleh oknum TNI mencapai Rp 778.407.000.

"Jumlah ganti rugi Rp 778.407.000," ujar Dudung dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas TV, Rabu (16/9/2020).

Biaya ganti rugi itu diberikan kepada 109 orang yang menjadi korban perusakan oleh oknum TNI.

Salah seorang korban, yakni Maulana Husni, diketahui berprofesi sebagai sopir di perusahaan media ANTV.

Baca juga: Masih Dirawat, 2 Polisi Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas Belum Bisa Dimintai Keterangan

Maulana Husni menerima uang santunan langsung dari Kepala Staf Angkatan TNI Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Sabtu (12/9/2020).

"Terakhir pemberian santunan pada 12 September diberikan langsung oleh KSAD kepada Moh Husni Maulana," kata Dudung.

Dari sisi Polri, juga mengalami kerugian materiil, yakni rusaknya Pos Polisi TMII, Polsek Pasar Rebo dan sejumlah kendaraan di Mapolsek Ciracas. 

Total kerugian yang diderita, yakni mencapai Rp 1,63 miliar.

Berdasarkan kesepakatan, kerugian materiil tersebut akan ditanggung oleh Kepala Polda Metro Jaya Irjen Nana Sujana.

Puspom TNI sendiri saat ini sudah menetapkan 65 oknum TNI sebagai tersangka kasus penyerangan itu.

Baca juga: KSAD Beri Santunan Rp 50 Juta kepada Sopir ANTV Korban Penyerangan di Polsek Ciracas

Sebagaimana sudah diterangkan di atas bahwa 57 oknum TNI berasal dari TNI AD. Sementara itu, tujuh orang berasal dari TNI AL dan satu orang berasal dari matra TNI AU.

Adapun penyerangan Mapolsek Ciracas itu berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Akibat kecelakaan tunggal itu, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Ia mengaku dikeroyok sejumlah orang.

Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI. Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.

Baca juga: Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, Tersangka dari TNI AD Jadi 57 Orang

Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa menjadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.

Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.

Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com