JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum prajurit TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, beberapa waktu lalu, berjumlah 57 orang.
Penetapan para tersangka didasarkan hasil pemeriksaan terhadap 90 personel yang berasal dari 38 satuan di TNI AD.
"Yang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 57 personel, terdiri dari 25 satuan," ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Widjonarko dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (16/9/2020).
Pekan lalu, jumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh Puspomad adalah sebanyak 50 orang.
Baca juga: Ada Penyemprotan Disinfektan, Puskesmas Kecamatan Ciracas Ditutup Sementara
Artinya, dalam sepekan, Puspomad telah menetapkan tujuh orang oknum TNI AD jadi tersangka.
Dodik menambahkan, dari seluruh personel TNI yang diperiksa, sebanyak tiga orang dikembalikan ke satuan karena berstatus saksi murni.
Selain itu, Puspomad juga memeriksa 50 saksi yang berasal dari kalangan sipil.
Salah satunya bernama Maulana Husni, seorang sopir ANTV, yang turut menjadi korban penganiayaan.
Baca juga: Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Prada MI Ditahan di Danpom Jaya/II Cijantung
Saat ini, Husni sudah dipulangkan usai menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
"Karena saudara Moh Husni Maulana sebagai saksi dan korban, maka penyidik telah melakukan pemeriksaan pada Selasa 15 September (2020)," kata Dodik.
Puspom TNI sendiri saat ini sudah menetapkan 65 oknum TNI sebagai tersangka kasus penyerangan itu.
Sebagaimana sudah diterangkan di atas bahwa 57 oknum TNI berasal dari TNI AD. Sementara, tujuh orang berasal dari TNI AL dan satu orang berasal dari matra TNI AU.
Baca juga: 56 Tentara Jadi Tersangka Penyerangan Mapolsek Ciracas
Adapun penyerangan Polsek Ciracas itu berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan tunggal itu, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Ia mengaku, dikeroyok sejumlah orang.
Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI. Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Baca juga: KSAD Beri Santunan Rp 50 Juta kepada Sopir ANTV Korban Penyerangan di Polsek Ciracas
Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.