JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).
"Dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada JPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa malam.
Sebelumnya, berkas perkara untuk tersangka Jaksa Pinangki dikembalikan JPU kepada penyidik Kejagung karena dinilai belum lengkap.
Baca juga: Jaksa Pinangki Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Penyidik kemudian melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Berkas perkara yang sudah diperbaiki kemudian dilimpahkan kembali kepada JPU.
Pelimpahan barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Dalam berkas tersebut, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Belum Lengkap, JPU Kembalikan Berkas Perkara Pinangki ke Jaksa Penyidik
Selain itu, Pinangki juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari selama 15 September-4 Oktober 2020.
JPU pun akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: KPK Belum Putuskan soal Pengambilalihan Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung
"JPU segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM tersebut," tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tiga tersangka yaitu, Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Nominal suap yang diduga diterima Pinangki sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Jaksa Pinangki ke Kejari Jakarta Pusat
Andi disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari MA.
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.