JAKARTA, KOMPAS.com - Tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap buron bernama Heintje Abraham Toisuta (45) di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).
Heintje merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku.
"Terpidana Heintje Abraham Toisuta ditangkap di rumah kostnya Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa (15/09/2020) sekira pukul 19.20 WIB tanpa perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa malam.
Baca juga: Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,87 miliar
Heintje terjerat kasus terkait pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014.
Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,6 miliar.
Atas tindakannya itu, Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017 menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 800 juta subsider 7 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Setelah ditangkap, Hari mengatakan, Heintje akan diterbangkan ke Ambon.
"Rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon," tuturnya.
Baca juga: Kejagung Tangkap Buron Ke-65 pada Tahun 2020
Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan Bidang Intelijen Kejagung.
Dengan penangkapan Heintje, total sudah 72 buron yang diciduk tim tersebut selama tahun 2020.
"Merupakan pelaku kejahatan yang ke-72 di tahun 2020 dari semua buron yang berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana," ucap Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.