Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Lemhannas, Jokowi Terima Masukan soal Mewujudkan Ketahanan Pangan

Kompas.com - 15/09/2020, 22:25 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKATA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerima Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Pur) Agus Widjojo di Istana Bogor, Selasa (15/09/2020).

Dalam pertemuan itu, tim kajian ketahanan pangan nasional Lemhannas RI memberi masukan kepada Jokowi seputar ketahanan pangan.

Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaaan Lemhannas RI Edi Permadi yang ikut dalam pertemuan itu membeberkan lima masukan yang disampaikan ke Jokowi.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng Lemhannas untuk Kembangkan SDM Unggul

Pertama, terkait dengan lahan pangan atau food estate. Ia menyebut, food estate dapat mendorong terciptanya rantai ekonomi yang menghasilkan nilai tambah dan menyerap tenaga kerja.

Oleh karena itu, food estate perlu didukung pembiayaan pertanian yang feasible dan digitalisasi pasar.

Selain itu, diperlukan big data untuk peta pangan nasional yang terintegrasi dari hulu sampai hilir.

"Perlu dimiliki integrated big data untuk peta pangan nasional dengan berbasis teknologi dan budaya pertanian mekanisasi modern, penyusunan clustering food estate yang diterima pasar," kata Edi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Masukan kedua terkait dengan tata kelola pangan atau food governance. Ia menyampaikan perlunya  (pmo) yang bertanggung jawab terhadap orkestrasi secara menyeluruh terkait integrasi model bisnis food estate dari hulu ke hilir. Juga untuk mengefektifkan peran Bulog sebagai jaring pengaman dan stabilisator harga untuk beras dan bahan pangan pokok strategis lainnya.

Masukan ketiga terkait dengan budaya pertanian (agriculture) transformasi organisasi petani. Ini antara lain terkait terjaminnya akses terhadap modal, mendorong tumbuhnya industri perantara dan produk jadi pertanian, pengurangan makanan sisa melalui kampanye nasional.

"Dan menafaatkan influencer berbagai jaringan media," ujar dia.

Baca juga: Ini 4 Prioritas Mentan Jaga Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi

Masukan keempat terkait pemanfaatan lahan termasuk didalamnya proteksi alih fungsi lahan.

Hal ini mencakup inventarisasi lahan pertanian melalui big data, sinkronisasi dalam pemberian izin oleh lembaga yang tumpang tindih, serta pemanfaatan lahan tidur dan tidak produktif untuk pertanian.

"Yang kelima terkait dengan sumberdaya manusia dengan menyediakan tenaga terampil yang dapat terserap dari hilir hingga hulu beserta tenaga pendampingnya," kata Edi.

Ia menilai, perlu ada tenaga kerja sukarela untuk menyerap tenaga kerja korbah PHK Covid 19.

Selain itu, insentif berupa biaya program studi pangan di perguruan tinggi yang lebih fokus ke program studi berbasis beasiswa dan ikatan dinas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com