Dampak lainnya, menurut dia, dalam RUU ini juga dimudahkan pendirian Perguruan Tinggi asing di Indonesia.
Baca juga: BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Diharapkan Selesai di Awal Oktober
“Tujuan pendidikan itu adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dalam alinea ke 4 UUD 1945, pemersatu NKRI, mengembangkan watak dan martabat bangsa,” ujar Unifah.
“Karena itu, klaster Pendidikan seyogyanya dikeluarkan dari UU Cipta Kerja,” tegas dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai sejumlah pasal dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berpotensi membuat Indonesia menjadi pasar bebas pendidikan.
“Ada beberapa pasal terkait Pendidikan di RUU Ciptaker yang kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/9/2020).
“Jika benar-benar diterapkan maka RUU Cipta Kerja klaster Pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan,” lanjut dia.
Huda menjelaskan semangat yang dibawa RUU Ciptaker mengarah kepada liberalisasi Pendidikan.
Sebab, peran negara dibuat seminimal mungkin dan dinilai menyerahkan penyelenggaraan Pendidikan kepada kekuatan pasar.
“Kondisi ini akan berdampak pada tersingkirnya lembaga-lembaga pendidikan berbasis tradisi seperti pesantren dan kian mahalnya biaya pendidikan,” ungkap Huda.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan