Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus TPPU Eks Bupati Mojokerto, KPK Sita Tanah dan Bangunan di Sumatera Selatan

Kompas.com - 15/09/2020, 18:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi di Kecamatan Serayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (14/9/2020) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan aset itu berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha.

"Tim Penyidik KPK bersama dengan Satgas PBB KPK (pengelola barang bukti), Senin (14/9/2020) melakukan penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan BB berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi atas nama Ahmad Syamsu Wirawan," kata Ali, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Kasus Pencucian Uang, Rumah Orangtua dan Aset Tanah Bupati Mojokerto Nonaktif Disita KPK

Ali menuturkan, tanah dan bangunan yang disita merupakan aset PT Musi Karya Perkasa dengan sertfikat hak milik Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan Mustofa.

Tanah tersebut diduga dibeli Mustofa pada 2015 yang kemudian membangun mes, kantor, dan sejumlah fasilitas lain di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa.

Perusahaan tersebut saat itu tengah mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

"Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp 3 miliar," kata Ali.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin Erdian Syahri dan menyita sejumlah dokumen dari Erdian.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mongonfirmasi kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin.

"Karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh Tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," kata Ali.

Diketahui, Mustofa sebelumnya telah menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Izin Tower Mantan Bupati Mojokerto, Penyuap Sebut Dirinya Korban Pemerasan

Pada perkara pertama, Mustofa diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Pada perkara kedua, Mustofa serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dari penerimaan gratifikasi sebesar Rp 34 miliar, ditemukan adanya dugaan pencucian uang.

Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan.

Ia juga diduga menyamarkan hasil korupsi melalui perusahaan milik keluarga, seperti CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.

Baca juga: Pemeriksaan Maraton oleh KPK Terkait Kasus Mantan Bupati Mojokerto

Mustofa pun diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi, berupa uang tunai Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain. 

Kemudian, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak lima unit.

Mustofa disangka melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com