Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Klaster Pendidikan RUU Cipta Kerja Berlangsung Alot

Kompas.com - 15/09/2020, 17:35 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah kembali melanjutkan pembahasan klaster pendidikan dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Selasa (15/9/2020).

Pembahasan klaster pendidikan itu sempat tertunda pekan sebelumnya karena DPR meminta pemerintah memformulasikan ulang ketentuan yang diatur dalam draf RUU.
Namun, hari ini pun rapat berlangsung alot.

Suara penolakan salah satunya disampaikan anggota Fraksi PKB Abdul Wahid. Ia meminta agar klaster pendidikan dikeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja.

"Saya atas nama Fraksi PKB, menolak klaster pendidikan ini masuk dalam Omnibus Law Cipta Kerja karena prinsipnya sudah berbeda," kata Wahid.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Berpotensi Ubah Prinsip Lembaga Pendidikan, Tak Lagi Nirlaba

Menurut Wahid, klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja ini tidak sejalan dengan semangat pembangunan pendidikan nasional yang semestinya perankan oleh negara.

Ia menilai, pemerintah seolah tidak sanggup lagi menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, sehingga menyerahkannya kepada pihak swasta dan asing.

"Saya masih berprinsip bahwa pendidikan adalah tanggung jawab negara. Maka hadirlah negara menjadi tonggak bangsa dan menanamkan ideologi," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi berdalih, Indonesia perlu mengejar ketertinggalan di bidang ilmu pengetahuan dan inovasi.

Karena itu, pemerintah membuka ruang investasi di bidang tersebut agar masyarakat Indonesia bisa turut menguasai ilmu pengetahuan.

"Perkembangan ilmu pengetahuan juga memerlukan investasi yang besar. Terus terang saja, kami saat ini di sektor-sektor yang harus mengejer ketertinggalan ilmu pengetahuan dan inovasi, sehingga kita buka celah KEK agar ada investasi di bidang ilmu pengetahuan yang memang perlu investasi besar agar kita bisa ikut menguasai ilmu pengetahuan," ujar Elen.

Di saat bersamaan, pemerintah terus berupaya menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat.

Baca juga: Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja Sudah 90 Persen Dibahas

Contohnya, program wajib belajar yang kini ditingkatkan menjadi 12 tahun.

"Masih ada wajib belajar 9 tahun yang kami tingkatkan jadi 12 tahun. Masih ada tanggung jawab negara dan masyarakat tanpa berorientasi pada laba, sehingga di sana (RUU Cipta Kerja) kami nyatakan kegiatan pendidikan adalah berprinsip nirlaba," tutur dia.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi akhirnya memutuskan agar rapat diskors. Sebab, perdebatan soal klaster pendidikan belum menemukan titik temu.

Skors mengagendakan lobi-lobi untuk memutuskan apakah klaster pendidikan akan dicabut dari RUU Cipta Kerja atau dilanjutkan untuk dibahas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com