Wihadi mengatakan, contoh-contoh rekomendasi yang dipaparkan Taufan itu berkaitan langsung dengan tugas dan wewenang Komnas HAM.
Sementara itu, menurut Wihadi, Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak berkaitan langsung dengan Komnas HAM.
Oleh sebab itu, ia berpendapat, rekomendasi Komnas HAM tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, tak tepat. Apalagi sampai mendorong arah rancangan undang-undang itu dihentikan.
"Ada surat dari Komnas HAM yang meminta Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibatalkan, itu menjadi pertanyaan buat kita. Karena tidak ada kaitannya Komnas HAM dengan Omnibus Law. Nah, ini yang perlu diperjelas masalah ini," kata Wihadi.
Baca juga: Kepala BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Kurangi Pungli
Polemik tersebut lantas diinterupsi Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Ia meminta semua pihak, khususnya Komnas HAM, fokus menjawab pertanyaan seputar anggaran tahun 2021.
"Pak, tolong fokus pada jawaban terkait anggaran saja," pinta Khairul.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga merekomendasikan agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja tak dilanjutkan pembahasannya.
Baca juga: UU Sektor Pendidikan Disarankan Tak Masuk ke RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya
"Saya mempertegas, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja ini dengan pertimbangan potensi pelanggaran HAM," kata Sandrayati dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2020).
"Potensi perusakan lingkungan oleh adanya undang-undang ini sangat besar," tutur dia.
Sandrayati menyebutkan, proses pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di pemerintah juga tidak melibatkan partisipasi publik.
Hal itu, kata dia, tidak sejalan dengan hak asasi manusia dalam negara demokratis.
"Proses pembahasan dan substansi yang dibahas, yang kami lihat tidak sesuai, belum sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan negara demokratis," ungkap Sandrayati.
Komnas HAM juga menilai, melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah sebuah kemunduran.
Baca juga: Komnas HAM Minta Polisi Usut Tuntas Penusukan terhadap Syekh Ali Jaber
Sebab, selama bertahun-tahun Indonesia serius membangun negara yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia, serta negara yang peduli hukum.
"Kami melihat, kalau proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja ini dilanjutkan, ini satu kemunduran besar," kata Sandrayati.
Apalagi, Indonesia merupakan salah satu anggota dewan HAM PBB.
"Tapi kalau ini dilanjutkan dan diberlakukan undang-undang, saya rasa ini betul- betul akan kontradiksi dengan apa yang sudah dicapai bangsa Indonesia selama 75 tahun," ujar Sandrayati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.