Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Jumlah Pegawai di Kantor, Pemkot Tangsel Kembali Terapkan WFH

Kompas.com - 15/09/2020, 13:53 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memberlakukan sistem bekerja dari rumah untuk membatasi jumlah pegawai yang beraktivitas di kantor pemerintah.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tersebut diterapkan di semua organ perangkat daerah (OPD) yang ada di Tangsel.

Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan Pemkot Tangsel dan diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Iya diputuskan WFH lagi ketika perpanjangan PSBB kali ini. Kita terapkan di 38 OPD di Tangsel," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Ratusan Pegawai Pemkot Tangsel Jalani Tes Covid-19, Tiga Orang Reaktif

Meski begitu, lanjut Benyamin, tidak semua pegawai pemerintah bekerja dari rumah. Masih terdapat 25 persen sampai 50 persen pegawai yang datang dan bekerja dari kantor.

"Untuk dinas-dinas yang melakukan pelayanan masyarakat itu 50 persen masuk, sisanya bekerja dari rumah," kata dia.

"Kalau untuk dinas yang tidak melakukan pelayanan itu 25 persen masuk. Sudah dibagi-bagi masuk maupun WFH-nya, bergantian," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan, para pegawai yang sedang bekerja dari rumah diminta untuk tetap produktif mengerjakan tugasnya.

Baca juga: Pemkot Tangsel Resmikan Gerai Disdukcapil di Pamulang Square dan Bintaro Plaza

Mereka pun diwajibkan mengisi daftar hadir secara daring sehingga bisa diketahui keberadaannya.

Selain itu, para pegawai juga melaporkan hasil pekerjaannya kepada pimpinan OPD-nya masing-masing.

"Sudah ada mekanismenya, tanda kehadiran secara daring. Jadi ketahuan mereka di mana. Mereka juga harus laporan pekerjaannya ke pimpinan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com