Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Jumlah Pegawai di Kantor, Pemkot Tangsel Kembali Terapkan WFH

Kompas.com - 15/09/2020, 13:53 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memberlakukan sistem bekerja dari rumah untuk membatasi jumlah pegawai yang beraktivitas di kantor pemerintah.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tersebut diterapkan di semua organ perangkat daerah (OPD) yang ada di Tangsel.

Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan Pemkot Tangsel dan diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Iya diputuskan WFH lagi ketika perpanjangan PSBB kali ini. Kita terapkan di 38 OPD di Tangsel," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Ratusan Pegawai Pemkot Tangsel Jalani Tes Covid-19, Tiga Orang Reaktif

Meski begitu, lanjut Benyamin, tidak semua pegawai pemerintah bekerja dari rumah. Masih terdapat 25 persen sampai 50 persen pegawai yang datang dan bekerja dari kantor.

"Untuk dinas-dinas yang melakukan pelayanan masyarakat itu 50 persen masuk, sisanya bekerja dari rumah," kata dia.

"Kalau untuk dinas yang tidak melakukan pelayanan itu 25 persen masuk. Sudah dibagi-bagi masuk maupun WFH-nya, bergantian," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan, para pegawai yang sedang bekerja dari rumah diminta untuk tetap produktif mengerjakan tugasnya.

Baca juga: Pemkot Tangsel Resmikan Gerai Disdukcapil di Pamulang Square dan Bintaro Plaza

Mereka pun diwajibkan mengisi daftar hadir secara daring sehingga bisa diketahui keberadaannya.

Selain itu, para pegawai juga melaporkan hasil pekerjaannya kepada pimpinan OPD-nya masing-masing.

"Sudah ada mekanismenya, tanda kehadiran secara daring. Jadi ketahuan mereka di mana. Mereka juga harus laporan pekerjaannya ke pimpinan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com