Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Polri Disiplinkan Penggunaan Masker di Operasi Yustisi, Sanksi hingga Rencana Pelibatan "Jeger"

Kompas.com - 15/09/2020, 08:58 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.

Untuk menekan penyebaran kasus, Operasi Yustisi digelar sejak Senin (14/9/2020) kemarin. Operasi itu menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Operasi Yustisi melibatkan anggota TNI-Polri, Satpol PP, pemerintah daerah, kejaksaan, hingga pengadilan.

Baca juga: Operasi Yustisi Digelar, Wakapolri: Penindakan Warga yang Tak Pakai Masker Lebih Tegas

Aparat gabungan membagikan 34 juta masker di seluruh Indonesia secara bertahap untuk mendisiplinkan masyarakat. Cara lainnya yakni dengan membentuk penegak disiplin internal atau berbasis komunitas.

Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono mendorong daerah rawan penyebaran Covid-19 memiliki penegak disiplin internal tersebut.

"Kita harap kalau nanti di semua perkantoran ada klaster-klaster yang memang rawan terhadap penyebaran Covid-19, ada semua penegak disiplin ini," kata Gatot di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).

Selain itu, untuk internal Polri, terdapat program yang dinamai Gerakan Satu Polisi, Satu Masker.

Baca juga: Operasi Yustisi Saat PSBB Jakarta, Ini 8 Titik yang Diawasi 24 Jam

Melalui program tersebut, polisi diwajibkan membawa masker cadangan setiap harinya sehingga dapat diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Wakapolri mengatakan, ada sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar.

Dalam pelaksanaannya, Gatot menuturkan, aparat gabungan akan melakukan pendisiplinan secara persuasif serta humanis.

Penerapan sanksi

Sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi mengacu pada peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.

"Untuk penerapan Operasi Yustisi ini memang kita menggunakan peraturan daerah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam diskusi virtual, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Operasi Yustisi Penggunaan Masker Digelar, Polri: Sanksi Mengacu pada Perda

Maka dari itu, polisi meminta pemda yang belum memiliki perda terkait sanksi tersebut agar segera dirampungkan pada pekan ini.

Sementara, daerah yang sudah memiliki perda dapat langsung memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Polri juga berharap sidang di tempat dapat digelar di daerah-daerah yang sudah siap.

Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Polri Minta Perda soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Dirampungkan Segera

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Kendati demikian, apabila sanksi yang diterapkan dinilai belum efektif, Polri akan memidanakan pelanggar protokol kesehatan.

"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," ucap Wakapolri melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Pasal yang disangkakan misalnya Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, serta pasal pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Polemik pelibatan "jeger"

Salah satu langkah dalam operasi ini adalah melibatkan penegak disiplin internal.

Untuk itu, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono berencana memberdayakan preman pasar untuk membantu pengawasan protokol kesehatan di pasar.

"Kita juga berharap penegak disiplin internal di klaster pasar, di situ kan ada 'jeger-jegernya' di pasar, kita jadikan penegak disiplin," kata Gatot di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (10/9/2020) seperti dilansir dari ANTARA.

Baca juga: Ini Penjelasan Wakapolri soal Pelibatan Jeger dalam Penerapan Protokol Kesehatan

Namun, menurutnya, aparat TNI-Polri akan tetap mengawasi agar tidak melanggar aturan dan tetap mengedepankan cara humanis.

Rencana tersebut mendapat kritik dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Bambang menilai, rencana pelibatan tersebut justru bertentangan dengan upaya memberantas premanisme.

"Kalau benar yang dimaksud Wakapolri 'jeger-jeger' itu adalah preman-preman pasar, sepertinya pandemi Covid-19 ini membuat Wakapolri sesat pikir. Ini bertolakbelakang dengan upaya pemberantasan premanisme," ungkap Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Menurutnya, masih ada pihak lain yang dapat diberdayakan seperti Satpol PP, pihak pemda selaku pengelola pasar, serta satuan pengamanan (satpam).

Baca juga: Rencana Pelibatan Preman Awasi Protokol Kesehatan Dinilai Bertentangan dengan Upaya Memberantas Premanisme

Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengaku tidak bermasalah dengan rencana pelibatan "penguasa informal" tersebut.

Sebab, tak dipungkiri "penguasa informal" tersebut memiliki pengaruh di area seperti pasar, terminal, dan stasiun.

Namun, ia meminta aparat kepolisian mewaspadai potensi kekerasan dalam pelaksanaannya.

"Potensi abusive melalui teguran dan tindakan, misalnya nada suara tinggi atau membentak, atau misalnya jika ada orang yang ngeyel tidak mau pakai masker akan terjadi adu fisik," ucap Poengky ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Potensi Kekerasan dan Konflik Terkait Rencana Pelibatan Jeger dalam Penegakan Protokol Kesehatan

Wakapolri pun meluruskan pernyataannya soal rencana melibatkan preman pasar tersebut.

Menurutnya, istilah 'jeger' yang dimaksud merujuk pada pihak yang dituakan atau pimpinan dalam sebuah komunitas masyarakat.

Untuk area pasar tradisional, Gatot pun mengakui membutuhkan tenaga ekstra agar pedagang dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan.

Karena tidak ada pimpinan formal di antara pedagang, Polri bekerja sama dengan preman pasar untuk membangun kesadaran masyarakat di area tersebut.

"Mereka (jeger) ini kan setiap hari di sana. Bukan kita merekrut, tapi kita merangkul mereka pimpinan informal yang ada di komunitas untuk bersama membangun kesadaran kolektif agar menaati protokol Covid-19," kata Wakapolri dalam rapat kerja Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com