JAKARTA, KOMPAS.com - Polri meminta daerah yang belum memiliki peraturan daerah (perda) terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan agar merampungkan perda tersebut dalam pekan ini ini.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono pun telah memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan pemda yang belum memiliki perda dimaksud.
Sebab, pemberian sanksi dalam Operasi Yustisi terkait protokol kesehatan mengacu pada perda. Operasi tersebut menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Bapak Wakapolri kemarin juga memerintahkan kepada jajaran untuk mendorong pemerintah daerah yang baru memiliki pergub, belum memiliki perda,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam diskusi virtual, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Operasi Yustisi Penggunaan Masker Digelar, Polri: Sanksi Mengacu pada Perda
“Itu segera koordinasi dengan pemda sehingga dalam seminggu ini perdanya sudah bisa selesai,” ucap dia.
Operasi yang digelar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 tersebut resmi dimulai sejak Senin hari ini.
Untuk itu, pelanggar di daerah belum memiliki perda dapat diberi teguran terlebih dahulu di minggu pertama pelaksanaan Operasi Yustisi.
Awi mengatakan, sanksi pada perda yang baru dibuat akan diberlakukan mulai pekan depan.
Sementara itu, daerah yang sudah memiliki perda dapat langsung memberi sanksi kepada para pelanggar pada Operasi Yustisi.
“Yang daerah sudah memiliki perda dipersilakan untuk melakukan penindakan secara tegas sesuai perda yang ada, tentunya dengan mengedepankan PPNS, ada Satpol PP, tentunya nanti untuk stakeholder yang lain membantu,” ucap dia.
Awi mengatakan, sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Operasi Yustisi Saat PSBB Jakarta, Ini 8 Titik yang Diawasi 24 Jam
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Bagi daerah yang sudah siap dan telah melaksanakan koordinasi dengan institusi terkait lainnya, kata Awi, dapat menggelar sidang di tempat.
“Nanti hakim sendiri yang akan mengetok keputusannya yang mana. Nanti di situ langsung eksekusi, itu yang disampaikan sidang di tempat sehingga bagi masyarakat pelanggar sangat terbantu, tidak harus pergi ke pengadilan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri telah berencana memproses hukum pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu akan dilakukan apabila sanksi yang diterapkan dalam Operasi Yustisi dinilai belum efektif.
"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
Baca juga: Operasi Yustisi Digelar, Wakapolri: Penindakan Warga yang Tak Pakai Masker Lebih Tegas
Menurut Gatot, terdapat sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelanggar protokol kesehatan tersebut.
"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.