Sebelumnya diberitakan, Polri telah berencana memproses hukum pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu akan dilakukan apabila sanksi yang diterapkan dalam Operasi Yustisi dinilai belum efektif.
"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
Baca juga: Operasi Yustisi Digelar, Wakapolri: Penindakan Warga yang Tak Pakai Masker Lebih Tegas
Menurut Gatot, terdapat sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelanggar protokol kesehatan tersebut.
"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.