KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial ( Kemensos) Republik Indonesia (RI) Hartono Laras menyampaikan, dalam usulan anggaran Kemensos, alokasi terbesar masih difokuskan kepada prioritas nasional dalam program perlindungan sosial.
Hal itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas pendalaman pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) 2021 dan Isu Aktual di Ruang Komisi VIII, Senin (14/9/2020).
"Alokasi anggaran prioritas nasional dalam program perlindungan sosial mencapai Rp 91.005.985.946.000 atau 98,04 persen, selebihnya untuk dukungan manajemen," katanya.
Hartono mengatakan, jumlah anggaran tersebut tersebar di masing-masing unit kerja (UKE) Eselon I Kemensos.
Baca juga: Cek Data Penerima Bansos di Situs Kemensos, Ini yang Harus Disiapkan
"Masing-masing pimpinan UKE I menjelaskan, alokasi dan penggunaan anggaran untuk merespon dampak Covid-19 dan penguatan program yang tertunda," kata Hartono.
Adapun program yang dimaksud, yakni Direktorat Jenderal (Dirjen) Penanganan Fakir Miskin (PFM) dengan program Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun 2021.
"Program BST tersebut tentunya disamping program kartu sembilan bahan pokok (sembako)," kata Hartono seperti dalam keterangan tertulisnya.
Kemudian, sambung Hartono, untuk Direktorat Jendral (Ditjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), akan melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menambah cakupan komponennya.
Baca juga: Benarkah Peserta PKH yang Terima BST Rp 500.000 Diminta Mengembalikan? Ini Penjelasan Kemensos
"Ditjen Rehabilitasi Sosial (Rehsos) akan memperkuat program Asistensi Rehsos di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menangani 5 klater sasaran dan sarana prasarana balai Rehsos," tuturnya.
Tak hanya itu, Hartono mengatakan, Ditjen Pemberdayaan Sosial akan melakukan redesign kube menjadi program kewirausahaan sosial (ProKus) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan