JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran dua bakal pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi pada Senin (14/9/2020) malam.
"Ya benar (dua bakal paslon ditolak pendaftarannya)," ujarnya.
Dikutip dari data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, kedua bakal paslon yang dimaksud yakni Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba yang mendaftar di Pilkada Kabupaten Karo dan M Syarif Rum Machmoed-Vivin Baso Ali yang mendaftar di Pilkada Kabupaten Poso.
Baca juga: KPU Minta Bakal Paslon yang Ditolak Jaga Kondusifitas
Data Silon mengungkapkan, pasangan Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba maju dari jalur perseorangan.
Data silon tak mengungkap keterangan alasan penolakan pendaftaran yang dilakukan KPU.
Kemudian, pasangan M Syarif Rum Machmoed-Vivin Baso Ali maju dari jalur parpol.
Namun, data Silon tak mengungkapkan parpol apa yang mengusung keduanya.
Silon juga tidak menjelaskan alasan penolakan pendaftaran bakal paslon ini.
Sebelumnya, Ilham mengatakan, ada 738 bakal paslon telah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.
Baca juga: KPU: Ada Kecenderungan Jumlah Paslon Tunggal di Pilkada Terus Naik
Dari data itu, ada 736 bakal paslon yang pendaftarannya diterima oleh KPU. Kemudian, dua bakal paslon lainnya ditolak pendaftarannya.
Dia lalu memberikan rincian dari data tersebut. Dari data yang dimaksud Ilham, jumlah bakal paslon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 25.
Kemudian, jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati sebanyak 611.
Selanjutnya, jumlah bakal paslon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 102.
"Dari data yang ada diketahui, jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 1.321 orang dan bakal calon perempuan 155 orang," tutur Ilham.
Baca juga: Masa Perpanjangan Berakhir, KPU Pematangsiantar Hanya Terima 1 Paslon
Lebih lanjut dia mengungkapkan, jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati serta bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647.
Adapun jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati serta bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66.
Dia menuturkan, setelah tahapan perpanjangan pendaftaran ditutup pada 13 September pihaknya akan melanjutkan tahapan Pilkada dengan verifikasi dan tes kesehatan untuk para bakal paslon yang telah mendaftar.
Baca juga: KPU Kalsel Beri Waktu 3 Hari Perbaikan Dokumen Pendaftaran Paslon
Adapun tahapan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020.
Sementara, penetapan paslon bakal digelar 23 September.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.