Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tolak Pendaftaran Dua Bakal Paslon di Pilkada 2020

Kompas.com - 14/09/2020, 19:44 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran dua bakal pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi pada Senin (14/9/2020) malam.

"Ya benar (dua bakal paslon ditolak pendaftarannya)," ujarnya.

Dikutip dari data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, kedua bakal paslon yang dimaksud yakni Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba yang mendaftar di Pilkada Kabupaten Karo dan M Syarif Rum Machmoed-Vivin Baso Ali yang mendaftar di Pilkada Kabupaten Poso.

Baca juga: KPU Minta Bakal Paslon yang Ditolak Jaga Kondusifitas

Data Silon mengungkapkan, pasangan Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba maju dari jalur perseorangan.

Data silon tak mengungkap keterangan alasan penolakan pendaftaran yang dilakukan KPU.

Kemudian, pasangan M Syarif Rum Machmoed-Vivin Baso Ali maju dari jalur parpol.

Namun, data Silon tak mengungkapkan parpol apa yang mengusung keduanya.

Silon juga tidak menjelaskan alasan penolakan pendaftaran bakal paslon ini.

Sebelumnya, Ilham mengatakan, ada 738 bakal paslon telah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.

Baca juga: KPU: Ada Kecenderungan Jumlah Paslon Tunggal di Pilkada Terus Naik

Dari data itu, ada 736 bakal paslon yang pendaftarannya diterima oleh KPU. Kemudian, dua bakal paslon lainnya ditolak pendaftarannya.

Dia lalu memberikan rincian dari data tersebut. Dari data yang dimaksud Ilham, jumlah bakal paslon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 25.

Kemudian, jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati sebanyak 611.

Selanjutnya, jumlah bakal paslon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 102.

"Dari data yang ada diketahui, jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 1.321 orang dan bakal calon perempuan 155 orang," tutur Ilham.

Baca juga: Masa Perpanjangan Berakhir, KPU Pematangsiantar Hanya Terima 1 Paslon

Lebih lanjut dia mengungkapkan, jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati serta bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647.

Adapun jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati serta bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66.

Dia menuturkan, setelah tahapan perpanjangan pendaftaran ditutup pada 13 September pihaknya akan melanjutkan tahapan Pilkada dengan verifikasi dan tes kesehatan untuk para bakal paslon yang telah mendaftar.

Baca juga: KPU Kalsel Beri Waktu 3 Hari Perbaikan Dokumen Pendaftaran Paslon

Adapun tahapan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020.

Sementara, penetapan paslon bakal digelar 23 September.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com