JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (15/9/2020) besok.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain dugaan pelanggaran etik Firli, Dewan Pengawas KPK juga akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
"Selasa, 15 September 2020, Setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa YPH (Yudi), Pegawai KPK dan FB (Firli), Ketua KPK, Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan," kata Ali, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Putusan Dewas KPK dalam Kasus Etik Firli Dinilai Pertaruhkan Kredibilitas dan Kepercayaan Publik
Ali menuturkan, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan dengan terperiksa atas nama Yudi Purnomo.
Sidang putusan Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa Firli Bahuri baru dimulai setelah sidang Yudi Purnomo selesai.
Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan besok akan dilakukan secara terbuka mengacu Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020.
Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga akan menggelar konferensi pers terkait sidang putusan setelah pembacaan putusan selesai dilakukan.
"Sidang pembacaan putusan dan konferensi pers akan dilakukan secara daring dan dapat disimak secara langsung atau live di Youtube KPK-RI, Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi, Twitter @KPK_RI," kata Ali.
Diketahui, Firli Bahuri diduga telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Didesak Jatuhi Firli Bahuri Sanksi Berat
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sedangkan, Yudi diduga melanggar etik mengenai dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.