Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Dewas KPK dalam Kasus Etik Firli Dinilai Pertaruhkan Kredibilitas dan Kepercayaan Publik

Kompas.com - 14/09/2020, 17:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dinilai akan mempengaruhi kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap KPK.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai, kredibilitas para anggota Dewan Pengawas KPK akan dipertaruhkan bila tidak memberikan putusan yang memuaskan.

"Ini akan mengurangi, kalau ditanya lagi bagaimana, ya mengurangi kredibilitas, mungkin menurunkan, memboroskan kredibilitas orang per orang yang ada di Dewas itu," kata Azra dalam sebuah diskusi daring, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Menanti Putusan Sidang Etik Firli Bahuri...

Azra mengatakan, anggota Dewan Pengawas KPK merupakan sosok-sosok yang memiliki rekam jejak baik.

Menurut Azra, apabila Dewan Pengawas KPK tidak memberikan sanksi berat bagi Firli, justru akan mencoreng kredibilitas mereka selama ini.

"Walaupun orang per orangnya kita kenal baik-baik Dewas itu, tapi secara kelembagaan Dewas itu kalau tidak melakukan tindakan yang sepatutnya dilakukan, maka orang juga akan mempertanyakan kredibilitas Dewas itu sendiri," kata Azra.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Laola Ester menilai, putusan Dewan Pengawas KPK juga akan mempengaruhi kepercayaan publik kepada KPK.

Senada dengan Azra, Laola pun mendorong Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Firli.

"Kalau misalnya putusan Dewan Pengawas besok itu tidak sekeras yang kita harapkan, tidak seberat yang kita harapkan, selemah-lemahnya yang bisa kita bayangkan adalah semakin menurunnya kepercayaan publik, itu salah satu implikasinya," kata Laola.

Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulistyowati Irianto menambahkan, sanksi dari Dewan Pengawas KPK juga akan menjadi contoh bagi publik luas.

Ia khawatir, sanksi ringan dari Dewan Pengawas KPK akan menimbulkan pelanggaran etik seruopa di lembaga atau instansi lain.

"Mereka akan bilang, 'itu pimpinan KPK saja boleh, kenapa saya enggak?' Itu sangat berbahaya, berbahaya banget bagi kita sebagai sebuah bangsa," kata dia.

Dewan Pengawas KPK diagendakan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Selasa (15/9/2020) besok.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Didesak Jatuhi Firli Bahuri Sanksi Berat

Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com