JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama Operasi Yustisi mengacu pada peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.
Operasi yang digelar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 tersebut menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Untuk penerapan Operasi Yustisi ini memang kita menggunakan peraturan daerah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam diskusi virtual, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Terjaring Operasi Yustisi, 41 Warga Dihukum Bersihkan Sungai di Solo
Maka dari itu, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono telah memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan pemda yang belum memiliki perda.
Dengan begitu, perda tersebut diharapkan dapat rampung pada pekan ini. Pemda dapat melakukan sosialisasi dan menegur warga yang melanggar kewajiban pemakaian masker.
Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam perda yang baru dibuat dapat mulai diberlakukan pada pekan depan.
Sementara, daerah yang sudah memiliki perda dapat langsung memberi sanksi selama Operasi Yustisi yang dimulai sejak Senin hari ini.
“Yang daerah sudah memiliki perda dipersilakan untuk melakukan penindakan secara tegas sesuai perda yang ada, tentunya dengan mengedepankan PPNS, ada Satpol PP, tentunya nanti untuk stakeholder yang lain membantu,” ucap dia.
Awi mengatakan, sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Bagi daerah yang sudah siap dan telah melaksanakan koordinasi dengan institusi terkait lainnya, kata Awi, dapat menggelar sidang di tempat.
“Nanti hakim sendiri yang akan mengetok keputusannya yang mana. Nanti di situ langsung eksekusi, itu yang disampaikan sidang di tempat sehingga bagi masyarakat pelanggar sangat terbantu, tidak harus pergi ke pengadilan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri telah berencana memproses hukum pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu akan dilakukan apabila sanksi yang diterapkan dalam Operasi Yustisi dinilai belum efektif.
Baca juga: Operasi Yustisi Saat PSBB Jakarta, Ini 8 Titik yang Diawasi 24 Jam
"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
Menurut Gatot, terdapat sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelanggar protokol kesehatan tersebut.
"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.