Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas KPK Didesak Jatuhi Firli Bahuri Sanksi Berat

Kompas.com - 14/09/2020, 16:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk menjatuhkan sanksi berat dengan meminta Ketua KPK Firli Bahuri mengundurkan diri atas dugaan pelanggaran etik terkait gaya hidup mewah saat Firli menggunakan helikopter mewah untuk perjalanan pribadi.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengatakan, sanksi berat harus dijatuhkan agar menjadi pelajaran bagi para pimpinan KPK yang seharusnyanya memberi contoh baik bagi publik.

"Memang harus diberhentikan harus diberhentikan sebagai (ketua) KPK dan juga sekaligus fungsionaris KPK supaya menjadi pelajaran dia bahwa lembaga antikorupsi itu harus orang-orang yang memang memberikan contoh yang baik," kata Azra dalam sebuah diskusi, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Menanti Putusan Sidang Etik Firli Bahuri...

Azra menilai gaya hidup mewah Firli dengan menggunakan helikopter merupakan sebuah pelanggaran berat dari sudut etika, moral, maupun kepatutan publik.

Padahal, menurut Azra, seorang pimpinan KPK semestinya menjadi simbol moral maupun keteladanan dengan tidak menunjukkan gaya hidup mewah tersebut.

"Kalau dia melakukan hal yang tidak patut, ya saya bilang dia tidak pada posisi yang tepat untuk menjadi komisioner, apalagi menjadi kepala (Ketua) KPK itu nggak (layak)," ujar Azra.

Senada, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Ester juga menilai Firli patut diberi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan

Laola beralasan, Firli sebelumnya juga sudah melakukan dugaan pelanggaran etik baik sebagai Ketua KPK maupun saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Mengingat ini bukan kali pertama ada dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh Firli bahuri ya sepatutnya putusan yang dijatuhkan itu sama kerasnya," kata dia.

Dugaan pelanggaran etik yang ia maksud antara lain terkait pengembalian paksa Kompol Rossa dari KPK ke Polri serta bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik Pedoman Perilaku KPK menyatakan, Dewan Pengawas KPK dapat menjatuhkan sanksi berat bagi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

Baca juga: Keluar Lewat Pintu Belakang, Firli Bahuri Irit Bicara Usai Jalani Sidang Etik

Sanksi berat tersebut terdiri atas pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan serta diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.

Dewan Pengawas KPK diagendakan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Selasa (15/9/2020) besok.

Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com