JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sembilan bidang tanah seluas total 2,2 hektar di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyitaan terebut berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
"Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha yang terdiri dari 9 bidang tanah yg berlokasi di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati Nganjuk, KPK Panggil Kakak Kandung Cak Imin
Ali menuturkan, aset tanah tersebut diduga milik Taufiqurrahman yang dibeli pada 2014 dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.
"Estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp 15 miliar," ujar Ali.
Ali mengatakan, KPK pun telah memasang plang penyitaan di lokasi sembilan bidang tanah yang disita tersebut.
Selain itu, penyidik juga akan memverifikasi dugaan kepemilikan aset lainnya berupa tanah yang terdapat pada satu hamparan dengan empat bidang tanah dengan luas sekitar 1 hektar.
"Harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp 2,3 miliar, estimasi taksiran saat ini sekitar Rp 5 miliar dan akan segera disita," kata Ali.
Adapun penyitaan ini dilakukan KPK setelah memeriksa 17 orang saksi terkait dugaan kepemilikan aset Taufiqurrahman.
Dikethui KPK menjerat Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Taufiqurrahman dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Baca juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Nganjuk, KPK Panggil Mantan Bupati Ponorogo
Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. Febri menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah.
KPK menyita dua unit mobil Jeep Wrangler dan Fortwo.
Sebelumnya, Taufiqurrahman telah dijerat KPK dengan sangkaan gratifikasi. Selain itu, dia juga dijerat melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan penerimaan suap terkait jual-beli jabatan di Nganjuk.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.