Dalam aturan yang berlaku, kepala daerah dapat melakukan mutasi atau pergantian pejabat asalkan ada surat persetujuan dari Mendagri.
“Mutasi menjelang Pilkada bisa dilakukan oleh kepala daerah, asalkan ada izin dari Mendagri. Jika ada izin, jelas tidak melanggar pasal 71 Undang-undang Pemilu,” terangnya.
Baca juga: Bawaslu Investigasi Mutasi Pejabat oleh PJ Wali Kota Makassar
Sebelum telah diberitakan, Bawaslu Makassar menerima laporan terkait mutasi dan pergantian pejabat yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin jelang Pilkada 2020.
Rudy pun tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Bawaslu yang dijadwalkan, Senin (7/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.