JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar bidang Politik dan Keaman Universitas Padjajaran Muradi menegaskan, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak diperkenankan memiliki satuan pemukul sendiri.
Meski demikian, ia mengatakan, BIN diperkenankan memiliki agen khusus yang memiliki kemampuan yang lebih baik, dengan menyesuaikan medan penugasannya.
Sebagai lembaga intelijen, Muradi menjelaskan, karakteristik tugas BIN adalah untuk mendeteksi dini setiap potensi ancaman keamanan yang timbul.
"Badan intelijen di negara demokratis tidak diperkenankan memiliki satuan pemukul sendiri. Karena karakteristik lembaga intelijen bukan satuan pemukul, melainkan deteksi dini yang end user-nya adalah presiden," kata Muradi, Minggu (13/9/2020) seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Saat BIN Pamerkan Pasukan Khusus Bernama Rajawali...
Hal itu pun sejurus dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dalam hal ini, sebagai alat negara, BIN bertugas untuk menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri, meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
Fungsi-fungsi tersebut bertujuan untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan data intelijen untuk memberikan peringatan dini.
"Dari penjelasan UU tersebut tidak ada secara eksplisit maupun implisit memiliki satuan pemukul sendiri," jelas Muradi.
Lembaga intelijen, imbuh dia, baru diperkenankan memiliki pasukan khusus seperti layaknya satuan pemukul jika memenuhi dua kriteria, yaitu berada di negara non-demokratis dan di negara dengan ancaman serius yang terus menerus terjadi.
Baca juga: Kepala BIN: STIN Buka Program Studi Intelijen Medik
Namun, karena BIN tidak berada di dalam kedua kondisi itu, maka lembaga yang dipimpin oleh Budi Gunawan tersebut tidak diperkenankan membentuk satuan pemukul sendiri.
"Pertanyaannya apakah tim intelsus BIN Rajawali itu satuan pemukul atau tidak?" ucapnya.
Ia mengatakan, jika pasukan khusus yang dibentuk BIN hanya sebatas agen dengan kualifikasi dengan kemampuan yang lebih baik dan menyesuaikan medan penempatan, hal itu tidak masalah.
Misalnya, agen tersebut ditempatkan di Papua atau wilayah perbatasan negara yang memang memiliki karakteristik ancaman yang serius.
Dalam hal ini, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penempatan agen dengan kemampuan khusus, yaitu wilayah konflik dan perbatasan, kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan lapangan, serta kegiatan operasi yang terstruktur di bawah kendali operasi BIN wilayah.
"Juga disupervisi secara aktif oleh pimpinan BIN di tingkat pusat " ucapnya.
Baca juga: BIN Upayakan Eks Napi Terorisme Kembali ke NKRI dan Diterima Masyarakat
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo membagikan sebuah video berdurasi 38 detik yang menunjukkan parade militer pasukan khusus BIN, Rajawali.